Dampak Evaluasi kinerja nantinya membuat pegawai ASN terdorong untuk berkinerja. Penetapannya tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN. Pendelegasian dari SE tersebut diberlakukan Tahun 2023 setelah ditetapkan pada 31 Januari 2023, menukilkan bahwa kebijakan ini bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi. Konsep dasar Penetapan predikat kinerja Pegawai ASN, dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja. Bagaimana tahapan evaluasi kinerja Pegawai ASN?
Kebijakan penetapan predikat kinerja Pegawai ASN disampaikan kepada Menteri PANRB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan Kepala BKN untuk membantu proses verifikasi administrasi pelayanan Kepegawaian. Tahapannya meliputi Pertama menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan. Capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam predikat Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, dan Sangat Kurang. Capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik. Predikat istimewa diberikan apabila rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan. Sedangkan yang paling rendah, yakni predikat Sangat Kurang, diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres. Terkait capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi. Capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan organisasi diatasnya, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian, dan/atau pengawasan. Kedua menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi. Capaian kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja pegawai yang digunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan predikat kinerja pegawai di bawahnya. Ketiga menentukan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi. Pejabat penilai kinerja menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi. Bila pegawai yang dievaluasi adalah pimpinan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan. Predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan. Sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, Pegawai ASN, dapat diakses tautan https://bit.ly/PredikatKinerja
Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN sesuai amanah PermenPANRB No. 6/2022 menekankan pada peningkatan kinerja pegawai ASN secara signifikan, juga peningkatan Kinerja organisasi yang berdampak. Bukan sekadar penilaian kinerja. Kinerja yang dimaksud tidak hanya hasil kerja pegawai, tetapi juga perilaku kerja pegawai yang sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK. Pengharapan Pegawai ASN, mampu memenuhi ekspektasi kinerja yang dinamis dan berkelanjutan. Bukan sekadar uraian tugas serta perilaku yang ditunjukkan selama bekerja dan berinteraksi dengan orang lain. Untuk penjelasan lebih rinci dan mengunduh Surat Edaran Menteri PANRB No. 03/2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN, dapat klik tautan berikut:https://jdih.menpan.go.id/puu-1629-Surat%20Edaran%20Menpan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar