Mekanisme Pindah Tugas PNS Kementerian Agama


Prinsip dasar pelaksanaan mutasi, dapat dilihat atas dasar kesesuaian antara kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Tindaklanjut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, Kementerian Agama memfasilitasi dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pindah Tugas PNS di Lingkungan Kementerian Agama, ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2022. Dapat diunduh di tautan link:Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pindah Tugas PNS di Lingkungan Kementerian Agama

Maksud dan tujuannya untuk menjamin efektifitas dan tertib administrasi kepegawaian dalam proses pindah/mutasi PNS di lingkungan Kementerian Agama, dan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja pada Kementerian Agama dalam mengajukan permohonan pindah/mutasi. Berdasarkan Perka BKN No 5 Tahun 2019, dimaksud Mutasi adalah perpindahan tugas dan atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi pusat, antar-Instansi pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri. Pelaksanaan mutasi PNS dilingkungan Kementerian Agama juga mempertegas Batasan kewenangan tugas satuan kerja. Kewenangannya diatur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 550 Tahun 2022 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.

Dokumen dukung syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi dapat dilihat dari Lampiran I sampai dengan VIII Perka BKN No 5 Tahun 2019, di link tertaut berikut ini:Perka BKN No 5 Tahun 2019

Persyaratan Internal Kementerian Agama, melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh JPT Madya dan Pratama dari Instansi asal (terlampir)


Penetapan Surat Edaran ini agar dapat diketahui dan dilaksanakan bagi Seluruh PNS Kementerian Agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar