Sesuai Buku Petunjuk Rekon SKP 2021 dan 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara, tindaklanjut penyelesaian rekonsiliasi data Kinerja 2022 PNS hanyalah yang memiliki kewenangan sebagai Admin SIASN Instansi. Petunjuk Rekon SKP 2021 dan 2022, dapat diunduh dilink: https://siasn-instansi.bkn.go.id menu layanan rekon. Hal ini sekedar meneruskan informasi Bagian Mutasi Kantor Regional BKN XII Pekanbaru, bahwa : a. Untuk rekon SKP wajib di lakukan karena kalau tidak rekon tidak akan bisa usul kenaikan pangkat, dan b. Dokumen SKP bisa di upload bisa tidak, keuntungan di upload kalau ada nama atasan langsung atau salah atasan langsung bisa langsung kami ubah tanpa harus BTS (Bahan Tidak Sesuai) terlebih dahulu. Tujuannya, agar usulan kenaikan pangkat 1 Oktober 2023 dapat terselesaikan tepat waktu.
Layanan Kenaikan Pangkat melalui sistem SIASN dapat mempedomani Buku Petunjuk Layanan Kenaikan Pangkat SIASN Tahun 2021 yang dikeluarkan BKN dapat diunduh dilink: Petunjuk Rekon SKP 2021 dan Kinerja 2022 via SIASN. Ini bertujuan untuk memudahkan para biro kepegawaian instansi dalam melakukan input usulan kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, membuat Surat Keputusan kenaikan pangkat dan jabatan, serta memeriksa apakah hasil usulan dan pembuatan Surat Keputusan sudah sesuai apa tidak dengan dokumen pendukungnya. Layanan Kenaikan Pangkat melalui sistem SIASN dapat mempedomani Buku Petunjuk Layanan Kenaikan Pangkat SIASN Tahun 2021 yang dikeluarkan BKN dapat diunduh dilink:Petunjuk Layanan Kenaikan Pangkat SIASN.
Pejabat Fungsional, yang memenuhi Angka Kredit berhak mendapatkan penghargaan Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi. Kenaikan pangkat menjadi salah satu layanan dari Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian BKN. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian akan memberikan persetujuan atas usulan kenaikan pangkat PNS yang diajukan oleh instansi pusat maupun instansi daerah. Kantor Regional I sampai dengan 14 BKN melayani kenaikan pangkat mulai golongan ruang I/b sampai dengan IV/b. Kenaikan pangkat golongan IV/b ke atas dilayani di BKN Pusat. sebagai pedoman penerbitan Surat Keputusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar