Menyikapi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah

 


Dalam pelaksanaan manajemen Pegawai ASN, diperlukan tata Kelola pemerintahan dari sudut pandang perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan Pegawai ASN. Bagi pegawai ASN Kementerian Agama sangat penting dilakukan penilaian Kompetensi. Informasi mengenai pemahaman, standar dan prosedur pelaksanaan Penilaian Kompetensi yang meliputi perencanaan, penyiapan persiapan (pra asesmen) pelaksanaan dan pasca pelaksanaan penyelenggaraan penilaian kompetensi tertuang didalam Buku Saku Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama yang dapat di unduh di link:Buku Saku Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PNS Kementerian Agama

Mengutip penyampaian Sekjen Kementerian Agama RI “Seluruh ASN wajib uji kompetensi. Mandatorinya tiga tahun sekali. Uji kompetensi tidak selalu untuk keperluan promosi jabatan, tapi juga untuk pemetaan kompetensi,” pertanyaanya bagaimana dengan pemangku Jabatan Fungsional Guru di Kementerian Agama? Sesuai dengan Kep Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5581 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021, melakukan pemetaan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2021. Baseline pemetaan ini menjadi dasar dalam menyusun program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Tenaga Kependidikan yang terdiri atas kepala dan pengawas madrasah.

Tajaan PermenpanRB Nomor 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, diakomodir Permendikbud Nomor 29 Tahun 2023 yang mengatur tentang Uji Kompetensi dalam jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah dan penilik. Pasal 1 peraturan tersebut menjelaskan bahwa Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks guru. Dua kategori yang diatur dalam regulasi tersebut: Pertama, PNS yang akan diangkat kedalam jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah, atau penilik melalui perpindahan dari jabatan sebelumnya, dan Kedua, mereka yang saat ini sudah berada dalam jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah, atau penilik dan ingin dipromosikan untuk naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah diberlakukan tahun 2023 ini. Tahapan proses pengukuran dan penilaian, meliputi a. Mengukur dan menilai kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dimiliki oleh JF Guru dan Pengawas Sekolah yang akan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi, b. Untuk menentukan kelayakan JF Guru dan Pengawas Sekolah untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi. c. Untuk pengembangan karier pemangku JF Guru dan Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang berpusat pada peserta didik. Materi kebijakan pelaksanaan Uji Kompetensi dan regulasinya dapat diunduh di tautan ini: Kebijakan dan Regulasi Uji Kompetensi Bagi Guru dan Pengawas Sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar