Akhiri SKP 2023, Menggunakan Aplikasi E-Kinerja BKN


Pemberitahuan penggunaan aplikasi E-Kinerja BKN, disampaikan melalui Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, tertanggal 29 Desember 2023. Pesan yang tersampaikan “Pengelolaan Kinerja ASN Kementerian Agama Tahun 2023 dan seterusnya menggunakan E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASN” artinya memanfaatkan teknologi digital yang terintegrasi secara sistem dan data untuk memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan Manajemen ASN khususnya pada Kementerian Agama. Sesuai amanat UU Nomor 20/2023, pada Pasal 31, terkait pembahasan ruang lingkup Manajemen ASN adanya point pengelolaan kinerja.

Pesan selanjutnya, Pengelolaan kinerja diperlukan “keterlibatan Pimpinan dalam penyusunan SKP pada aplikasi E-Kinerja BKN sangat penting dan tidak bisa diwakilkan, diawali melakukan dialog kinerja dengan bawahan masing-masing, selanjutnya memberikan ekspektasi khusus Pimpinan dan Penilaian berkelanjutan, Umpan Balik (Feedback)” Hasil akhirnya SKP 2023 merupakan Penilaian Kinerja PNS yang menelisik mulai dari perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Sebagai gambaran perilaku kerja merujuk pada tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan kinerja merupakan kegiatan pemantauan kinerja yang dilakukan oleh atasan langsung terhadap pegawai sebagai upaya preventif untuk menghindari kegagalan atau penyimpangan pencapaian sasaran kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP. Pembinaan kinerja PNS disini dilakukan melalui 2 metode yaitu bimbingan kinerja dan konseling kinerja.

ASN Kementerian Agama, berperan aktif untuk mengakses SKP pada menu layanan https://kineria.bkn.qo.id. Menyampaikan evidence (bukti dukung) Kinerja individu, pada masing masing aspek hasil kerja yang ditetapkan. Menautkan link evidence bukti dukung dan menyampaikan hasil realisasi kinerja pada menu SKP Tahunan yang sudah memperoleh persetujuan atasan (pejabat penilai). Agar Penyusunan dan Penilaian SKP Tahun 2023 pada Aplikasi E-Kinerja BKN dapat dimaksimalkan sebelum tanggal 15 Januari 2024.

Pengelolaan Kinerja pada suatu instansi memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, dengan adanya kinerja yang baik maka tingkat pencapaian hasil kerja akan optimal. Tugas dan tanggung jawab yang telah dipikul melalui wewenang yang diberikan dilaksanakan secara nyata dan maksimal serta mampu memuaskan kebutuhan masyarakat dan pegawai sebagai penerima layanan atau pengguna jasa layanan. Pesan penting Pasal 17 Permenpan RB No. 6/2022, terkait pelaksanaan kinerja Pegawai maka dilakukan evaluasi dan tindak lanjut Kinerja PNS Tahun 2023 dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Memastikan Peran Pejabat Penilai Kinerja berjalan maksimal dalam beberapa tahapan-tahapannya. Catatan penting penyajian dokumen evaluasi kinerja pegawai Tahun 2023 melalui sistem e-Kinerja BKN menjadi syarat mutlak. Semoga Bermanfaat.

Pekanbaru, 03 Januari 2024

Oleh: Andriandi Daulay

Follow me on:


FB       :Andrikepegawaianriau
Youtube  :@AndriandiDaulay
Istagram :@Andrikepegawaianriau
tiktok   :@AndriandiDaulay
LinkedIn :@Andriandi Daulay

*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja


Tidak ada komentar:

Posting Komentar