Jabatan
fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu. Menjadi kewajiban senantiasa dapat mengelola dan mengembangkan dirinya,
serta tak ayal lagi mempertanggungjawabkan kinerjanya. Contoh ringkas, fokus
pada pelayanan kepada masyarakat pada setiap unsurnya, dan saling berkaitan
dengan keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Selain memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik. Selain itu, jabatan fungsional juga diartikan sebagai jabatan yang memiliki rangkaian tugas yang berkaitan dengan keahlian dan keterampilan tertentu. Jadi, siapa pun yang ingin masuk ke dunia jabatan tersebut maka wajib memiliki skill khusus yang memenuhi standar tertentu. Buku profil jabatan fungsional 2020 berisi profil Jabatan Fungsional sebanyak 222 jabatan, dan dapat dijadikan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara serta menjadi acuan dalam pengembangan Jabatan Fungsional di lingkungan K/L dan D di tingkat pusat serta pemerintah daerah.
Pengangkatan
pejabat fungsional bertujuan untuk mencapai tujuan pembangunan, dengan
menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja demi menciptakan organisasi
pemerintah yang “miskin struktur, namun kaya fungsi”. Pelayanan fungsi berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu. Kategori JF Keahlian, fungsinya: a. Ahli
Utama, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi
professional tingkat tertinggi. b. Ahli Madya, melaksanakan tugas dan fungsi
utama yang mensyaratkan kualifikasi professional tingkat tinggi. c. Ahli Muda, melaksanakan
tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi professional tingkat
lanjutan., dan d. Ahli Pertama, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang
mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar. Kategori JF Keterampilan,
fungsinya: a. Penyelia, melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF
keterampilan. b. Mahir, melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF
keterampilan. c. Terampil, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan
dalam JF keterampilan., dan d. Pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang
bersifat dasar dalam JF keterampilan.
Sejak
berlakunya undang-undang ASN, ada dua jenis ASN (PNS dan PPPK). ASN itu bukan
hanya tentang kepegawaian tetapi tentang profesi. Semua ASN yang bekerja ini
profesinya. Tugas dan tanggung jawab, serta wewenang untuk menangani masalah
pelayanan publik. Jabatan fungsional ini tidak masuk ke dalam jajaran struktur
organisasi sebagaimana yang dialami jabatan struktural. Bagaimana kita membuat
ASN Indonesia ini menjadi ASN kelas dunia untuk lebih cepat, dengan mobilitas
lebih tinggi, dan adaptif dengan perubahan-perubahan. SEMOGA!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar