19 Juni 2023, Batas Akhir Ukom Guru



Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru, Nomor: 2007/B/HK.04.01/2023, tanggal 16 April 2023, menggesa pengangkatan PNS dengan formasi Jabatan Fungsional yang belum diangkat ke dalam JF untuk segera diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangannya. Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru, dapat dilakukan bagi JF Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik maupun yang sudah memilikinya. Ketentuannya, meliputi: a. PNS dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat 1 golongan ruang III/b diangkat ke dalam JF Guru Ahli Pertama tanpa uji kompetensi. b. PNS dengan pangkat paling kurang Penata golongan ruang III/c diangkat ke dalam JF Guru Ahli Muda setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi. c. Penjelasan lanjutan huruf b yang telah mengikuti dan tidak lulus uji kompetensi diangkat ke dalam JF Guru Ahli Pertama. Penjelasan lainnya Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Kemendikbud Ristek paling lambat tanggal 19 Juni 2023. Pengangkatan dan pelantikan ke dalam JF Guru, paling lambat dilaksanakan 19 Juli 2023. Pedoman Uji Kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru ke dalam JF Guru dapat diunduh pada laman: https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id


Rujukan lampiran Surat Dirjen GTK membahas, Mekanisme Pengangkatan ke Dalam JF Guru, Perolehan Angka Kredit dan Format Penetapan Angka Kredit. Telisik lebih dalam, mekanisme pengangkatan Guru, sebagai berikut. a. Pengusulan pengangkatan ke dalam JF Guru Ahli Pertama dilampiri dengan Penetapan Angka Kredit (PAK) dari Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. b. Angka kredit PNS diberikan berdasarkan Tabel Perolehan Angka Kredit bagi PNS yang diangkat ke dalam JF Guru, tabel dibawah ini:

Dan c. Penetapan keputusan pengangkatan PNS ke dalam JF Guru Ahli Pertama oleh Pejabat Pembina Kepegawaian diatur sesuai dengan kewenangannya.


Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN di mana profesi ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, salah satunya pemangku JF Guru. Relevansinya untuk membuat pemerintahan itu lebih cepat menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat. Kondisi real, dipengaruhi oleh teknologi dan ekonomi. Kebutuhan tenaga formasi Guru harus memenuhi standar qualified, dan tidak bisa dipaksakan. Dan ketika dipaksanakan, hanya menurunkan kualitas dari pegawai ASN itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar