Pastikan, Nilai IP ASN Berkategori Sedang

 

Perjanjian Kinerja Pimpinan Tahun 2023, enam bulan kedepan, akan dilaksanakan supervisi dan evaluasi oleh pejabat penilai kinerja dan pertanggungjawaban dari keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja dari pejabat yang dinilai. Konsekuensi dari hasil pengesahan Perkin tersebut, pemberian penghargaan dan sanksi. Penghargaan dapat diterima apabila target yang ditetapkan dapat dilaksanakan, sebaliknya target yang ditetapkan dalam Perkin tidak dapat terlaksana akan diberikan sanksi. Telisik salah satu sasaran kegiatan yaitu Meningkatnya kualitas pengelolaan ASN. Salah satu indikatornya adalah Persentase ASN yang memiliki nilai indeks profesional berkategori sedang. Kategori sedang dalam pengukurannya berada di angka minimum 71. Indeks profesionalitas ASN merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya. Alhasil di pertengahan tahun 2023, diperlukan strategi dan rencana aksi dalam mencapai target kinerja yang menjadi tugas dan fungsi pimpinan satuan kerja.

Melalui reviu, surat Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Nomor B-012212/B.II/1/KP.01.3/05/2023, tanggal 31 Mei 2023 perihal Pemutakhiran Data Kepegawaian menyajikan Statistik Pegawai keadaan per tanggal 30 Mei 2023. Tersaji di gambar dibawah ini:

Penggesaan penyelesaian data kepegawaian, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: SE. 15 Tahun 2023 tanggal 26 April 2023 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian dan Layanan Kepegawaian Berbasis Digital. Hal ini, juga sebagai evaluasi dalam pengukuran indikator Persentase ASN yang memiliki nilai indeks profesional berkategori sedang (minimum 71). Dasar perhitungannya sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Ukuran IP ASN dapat dilihat dari ukuran dimensi, dengan beberapa indikator dan bobot, meliputi: a. Riwayat jenjang pendidikan formal terakhir yang dicapai oleh PNS 25%, b. Riwayat pengembangan kompetensi 40%, c. Riwayat hasil penilaian kinerja yang mencakup Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai (PKP) 30%, dan d. Data/informasi mengenai hukuman disiplin yang pernah diterima 5%. Dapat diakses melalui laman: https://ip-jasn.bkn.go.id


Pengukuran indeks profesionalitas ASN akan menghasilkan peta atau potret tentang tingkat profesionalitas ASN. Pimpinan satuan kerja, memfasilitasi seluruh Pegawai ASN di lingkungan kerjanya melakukan penginputan dan menyampaikan data Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Tahun 2023. Tujuan akhir standar profesionalitas, melihat kesesuaian kualifikasi, kompetensi, tingkat kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatannya. Sebagai dasar pemetaan pengembangan kompetensi ASN yang diharapkan mampu meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar