Layanan Kenaikan Pangkat Periode Juni 2024, diPerpanjang.

 

Hal ini disampaikan melalui surat Deputi Bidang Mutasi BKN Nomor : 3217/B-MP.01.01/SD/D/2024, tanggal 29 April 2024, perihal Penyesuaian Jadwal Kenaikan Pangkat Periode Juni 2024. Kebijakan terbaik yang diambil dalam memfasilitasi usulan KP PNS di masa libur Nasional dan Cuti Bersama tahun ini. Artinya layanan mutasi bertujuan menjamin efektifitas, tepat waktu, tertib administrasi kepegawaian dalam proses dan penetapan produk layanan Kenaikan Pangkat PNS. Penyesuaian jadwal tersebut terakumulasi sebanyak 6 hari (1 minggu) meliputi beberapa kegiatan layanan:

  1.  Approve/Submit Usul
  2.  Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS)
  3.  Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN
  4.  Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh BKN
  5.  Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat  oleh Instansi Tepat Gaji
  6.  Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat  oleh Instansi Tepat Waktu

 

Harapannya 6 rangkaian kegiatan tersebut dapat ditindaklanjuti. Perlu kami sampaikan, terkait beberapa usulan KP pada periode sebelumnya yang berstatus BTS (bahan tidak sesuai) dan menghindari TMS (tidak memenuhi syarat). Hal penting (persyaratan KP) tertuang yang perlu diingat:

  1. Pejabat fungsional yang akan diusulkan Kenaikan Pangkat menggunakan hasil Penilaian Angka Kredit dengan metode konvensional, integrasi dan konversi.
  2. Pejabat Fungsional yang tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan lebih tinggi karena tidak ada kebutuhan jabatan dapat diusulkan Kenaikan Pangkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali setelah memenuhi persyaratan: a. Memenuhi angka kredit kumulatif; b. Lulus uji kompetensi; c. Rekomendasi penetapan kebutuhan dari Menteri PAN RB; d. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; e. Penilaian kinerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir; f. Telah 2 tahun dalam pangkat terakhir, dan g. Memenuhi persyaratan kenaikan pangkat sesuai peraturan dan perundang-undangan. (Kenaikan pangkat sebagaimana diatas dikecualikan bagi pejabat fungsional ahli madya yang akan naik jenjang ke jabatan fungsional ahli utama).
  3. Bagi pejabat fungsional termasuk jabatan fungsional guru yang akan naik pangkat bersamaan dengan naik jenjang jabatan wajib melampirkan sertifikat uji kompetensi.
  4. Bagi pejabat fungsional sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi yang ditetapkan penyetaraannya sampai dengan 31 Mei 2022 dapat diusulkan kenaikan pangkatnya sesuai dengan jabatan administrasi sebelum penyetaraan.
  5. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi pejabat fungsional jenjang terampil atau ahli, dapat diusulkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ijazah harus linier dengan jabatan fungsional yang diduduki, dan b. Mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. (ketentuan ini dikecualikan bagi pejabat fungsional yang sudah terpenuhi angka kreditnya).
  6. Pengajuan kenaikan pangkat yang bersamaan dengan pencantuman gelar akademik diusulkan terlebih dahulu pencantuman gelar.

Adanya penyesuaian pangkat periode 1 Juni 2024 ini, idealnya terakomodir oleh Instansi Pusat/Daerah sebagai dasar peningkatan produk layanan Kenaikan Pangkat. Memastikan tahapan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Memberikan kesempatan PNS untuk meningkatkan pangkat mereka. Mengawal kebijakan pemerintah dalam upaya pemberian penghargaan kepada PNS. Semoga Bermanfaat.

Pekanbaru, 30 April 2024

Oleh: Andriandi Daulay

Follow me on:

FB       :Andrikepegawaianriau
Youtube  :@AndriandiDaulay
Istagram :@Andrikepegawaianriau
tiktok   :@AndriandiDaulay
LinkedIn :@Andriandi Daulay


*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar