Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau


ABSTRAK

Jabatan Administrasi yang diusulkan dalam Penyetaraan Jabatan adalah jabatan yang terdampak (dihapus) dalam penyederhanaan birokrasi. Pelaksanaan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional merupakan salah satu mensukseskan program dan kegiatan dalam mendukung visi dan misi yang ditetapkan Kementerian Agama dengan strategi restrukturisasi organisasi yang efisien.

BAB I
PENDAHULUAN

Pengelolaan manajemen karier dan pengembangan karier dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional sebagai salah satu upaya mendukung penyederhanaan birokrasi sebagaimana arahan Menteri PANRB. Hal ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden R.I. tentang penyederhanaan birokrasi yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2020 guna mewujudkan birokrasi yang agile, efektif dan efisien. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi, juga telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 sebagai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional yang merupakan pendukung penyederhanaan birokrasi dari aspek SDM Aparatur. Dengan demikian, Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional sebagai perubahan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 adalah instrumen untuk memberikan peluang pengembangan karier guna mendukung penyederhanaan birokrasi agar organisasi tetap dapat berjalan dengan sistem karier berbasis fungsional.

Dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 350A Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, telah ditetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Penyetaraan Jabatan adalah pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing pada Jabatan Fungsional yang setara. Sedangkan Angka Kredit dalam regulasi tersebut adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. Angka Kredit Kumulatif merupakan akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh pejabat fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. Penyetaraan jabatan administrasi meliputi: Jabatan administrator, Jabatan pengawas dan Jabatan pelaksana yang merupakan eselon V.

Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 55 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Tahun 2020 s.d 2024, dalam melaksanakan Keputusan Menteri Agama Nomor 1052 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja pada Kementerian Agama Tahun 2020-2024 telah ditetapkan visi, misi, tujuan dan sasaran Kementerian Agama. Salah satu yang tertuang dalam keputusan tersebut yaitu mewujudkan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya dengan tata kelola yang baik dalam wujud penyetaraan jabatan yang merupakan salah satu dari program prioritas Presiden. Peningkatan kinerja secara profesional dalam bentuk penguatan teamwork di lingkungan kerja memberikan kontribusi terhadap keberhasilan pembangunan bidang agama dan pendidikan di Kementerian Agama.

Pada tanggal 22 Desember 2020, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA telah lantik 8 pejabat fungsional di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Riau. Pelantikan tersebut merupakan penyetaraan jabatan pengawas ke jabatan fungsional. Beliau menyampaikan pesan selain untuk menyederhanakan birokrasi, penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional memberikan kesempatan bagi ASN untuk bisa naik pangkat secara cepat. Pada hakikatnya tujuan penyetaraan jabatan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.

Penyetaraan jabatan dilakukan dengan kriteria: a. tugas dan fungsi jabatan berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional, tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional dan jabatan yang berbasis keahlian/keterampilan tertentu. Jabatan Administrasi yang diusulkan dalam penyetaraan jabatan adalah jabatan yang terdampak (dihapus) dalam penyederhanaan birokrasi. Penyetaraan jabatan dilakukan sebagai berikut: a. Administrator disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli madya, b. Pengawas disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli muda, dan Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli pertama. Tulisan ini membahas terkait pelaksanaan penyetaraan jabatan, Pangkat dan Jabatan, serta dasar perhitungan angka kredit bagi penyetaraan jabatan dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dengan metode konvensional.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Tahapan Pelaksanaan Penyetaraan Jabatan

Percepatan pencapaian transformasi ke dalam jabatan fungsional lebih meningkatkan pemahaman terhadap proses pelaksanaan dan pengembangan karier pasca penyetaraan, Kedepan manajemen karir dan talenta SDM aparatur. Pelaksanaan penyetaraan jabatan instansi pemerintah perlu melaksanakan langkah sebagai berikut: a. identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja, b. pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi, c. pemetaan jabatan fungsional yang dapat diduduki pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi, d. penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi dengan menghitung penghasilan dalam jabatan administrasi ke jabatan fungsional dan penyelarasan kelas jabatan fungsional dengan kelas jabatan administrasi. Mekanisme dalam tahapan penyetaraan jabatan administrasi. Mekanisme dalam tahapan penyetaraan jabatan administrasi, dapat dilihat dari Gambar 2.1 dibawah ini:




Penyetaraan jabatan dapat dilakukan sebelum penataan organisasi sebagai upaya memberikan jaminan kepastian karir bagi pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

2.1 Pangkat dan Jabatan
Banyak pertanyaan terkait apakah penyetaraan jabatan dilakukan dengan menyetarakan pangkat pejabat administrasi yang bersangkutan sebagaimana inpassing pada umumnya? Penyetaraan jabatan tidak menyetarakan pangkat yang melekat pada pejabat administrasi penyetaraan jabatan hanya dilakukan terhadap jabatan yang diduduki oleh pejabat administrasi ke dalam jenjang jabatan fungsionalnya yang setara. Terkait pangkat pejabat administrasi yang mengalami penyetaraan jabatan berada di bawah kepangkatan atau di atas kepangkatan dalam jenjang jabatan fungsional yang disetarakan, maka pangkat berada di bawah kepangkatan atau di atas kepangkatan dalam jenjang jabatan fungsional yang disetarakan, Pejabat fungsional tetap melaksanakan tugas jabatan fungsional pada jenjang jabatan yang disetarakan, sebagai berikut: a. Administrator memiliki pangkat/golongan ruang di bawah pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a), Administrator tetap disetarakan dalam jabatan fungsional jenjang ahli madya, b. Pengawas memiliki pangkat/golongan ruang di bawah pangkat/golongan ruang Penata (III/c), Pengawas disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli muda, c. Pengawas memiliki pangkat/golongan ruang di atas pangkat/golongan ruang Penata Tingkat I (III/d), Pengawas disetarakan dalam jabatan fungsional jenjang ahli muda, d. Pelaksana (Eselon V) memiliki pangkat/golongan ruang di bawah pangkat/golongan ruang Penata Muda (III/a), Pelaksana (Eselon V) disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama, dan e. Pelaksana (Eselon V) memiliki pangkat/golongan ruang di atas pangkat/golongan ruang Penata Muda Tingkat I (III/b), Pengawas disetarakan dalam jabatan fungsional jenjang ahli pertama.

Pejabat administrasi yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan pangkatnya saat ini, maka dapat dilakukan melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing sesuai dengan ketentuan inpassing dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassing atau melalui inpassing sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB jabatan fungsional terkait jika jabatan fungsional yang akan diduduki adalah baru ditetapkan. Kenaikan pangkat dalam penyetaraan jabatan diberikan bagi Pejabat Administrasi yang masih memiliki hak untuk naik pangkat pada jabatan administrasi sebelumnya (bukan pangkat puncak). Sedangkan kenaikan pangkat dalam penyetaraan jabatan tidak diberikan bagi Pejabat Administrasi yang telah menduduki pangkat tertinggi (puncak) pada jabatan administrasinya.

Mekanisme kenaikan pangkat bagi Pejabat Administrasi dalam penyetaraan jabatan yang masih memiliki hak untuk naik pangkat pada jabatan administrasi, sebagai berikut:
  1. Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) yang mengalami penyetaraan jabatan dan telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 4 (empat) tahun dan akan naik pangkat, mendapatkan kenaikan pangkat reguler sesuai dengan jabatan terakhir yang diduduki.
  2. Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) yang mengalami Penyetaraan Jabatan dan akan naik pangkat, mendapatkan angka kredit dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat pada jenjang yang disetarakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. telah menduduki pangkat lebih dari 3 (tiga) dan kurang dari 4 (empat) tahun diberikan angka kredit 75% (tujuh puluh lima persen), b. telah menduduki pangkat lebih dari 2 (dua) dan kurang dari 3 (tiga) tahun diberikan angka kredit 50% (lima puluh persen), dan atau c. telah menduduki pangkat lebih dari 1 (satu) dan kurang dari 2 (dua) tahun diberikan angka kredit 25% (dua puluh lima persen). Sedangkan Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) yang mengalami Penyetaraan Jabatan dan telah menduduki pangkat kurang dari 1 (satu) tahun diberikan angka kredit 0% (nol persen).

Pejabat Administrasi yang menduduki pangkat lebih rendah dari norma pangkat pada jenjang jabatan fungsionalnya diberikan kenaikan pangkat sebagaimana ketentuan persentase angka kredit penyetaraan jabatan bagi Pejabat Administasi dalam penyetaraan jabatan yang masih memiliki hak untuk naik pangkat pada jabatan administrasi sebelumnya. Pejabat Pengawas, Pangkat III/b disetarakan ke jabatan fungsional jenjang ahli muda dengan angka kredit yang diperoleh adalah pada jenjang ahli muda. Dengan demikian, dalam jenjang ahli muda yang bersangkutan akan melewati 3 kepangkatan (III/b, III/c, III/d). Pejabat Administrator, pangkat III/d disetarakan ke jabatan fungsional jenjang ahli madya dengan angka kredit yang diperoleh adalah pada jenjang ahli madya. Dengan demikian, dalam jenjang ahli madya yang bersangkutan akan melewati 4 kepangkatan (III/d, IV/a, IV/b, IV/c).

Mekanisme kenaikan pangkat bagi Pejabat Administasi dalam penyetaraan jabatan yang yang sudah menduduki pangkat tertinggi (pangkat puncak) pada Jabatan Administrasinya, sebagai berikut:
  1. Pejabat Administrasi (Pelaksana Eselon V, Pengawas, Administrator) yang telah menduduki pangkat tertinggi (pangkat puncak) pada jabatan administrasinya tidak dilakukan kenaikan pangkat dengan pertimbangan sudah mencapai pangkat tertinggi pada karier jabatan administrasi yang didudukinya.
  2. Pejabat Administrasi (Pelaksana Eselon V, Pengawas, Administrator) yang telah menduduki pangkat tertinggi (pangkat puncak) pada jabatan administrasinya hanya dapat diberikan mekanisme kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi dari jenjang jabatan fungsional penyetaraannya.
Pejabat Administrasi yang telah menduduki pangkat tertinggi (pangkat puncak) pada jabatan administrator namun masih di bawah pangkat tertinggi pada jenjang jabatan penyetaraan (ahli madya) dapat diberikan kenaikan pangkat lebih tinggi dalam jenjang jabatannya.

Berdasarkan kriteria 2 point tersebut diatas, Pejabat administrasi diwajibkan mengumpulkan angka kredit kumulatif pada jenjang jabatannya sebesar kebutuhan angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat sesuai dengan masing-masing jenjang jabatan fungsional.

2.2 Angka Kredit

Angka kredit kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh pejabat fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. Pejabat administrasi yang diangkat dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan diberikan Angka Kredit melalui penetapan Angka Kredit. Angka Kredit bagi Pejabat Administrasi yang masih memiliki hak untuk naik pangkat pada jabatan administrasi sebelumnya yang mengalami penyetaraan jabatan dilakukan berdasarkan jenis penghitungan angka kredit yang berlaku pada jabatan fungsional dimaksud. Dasar penetapan yang dimaksud melalui beberapa kriteria, yaitu a. sistem penilaian kinerja dan penilaian angka kredit jabatan fungsional, b. norma Angka Kredit Kumulatif pada Jabatan Fungsional, c. lamanya waktu kepangkatan terakhir, dan d. rentang kepangkatan pada Jabatan Administrasi. Berikut ini disajikan kumulatif angka kredit per jenjang jabatan fungsional, seperti gambar 2.2, dibawah ini:



Dari gambar 2.2 diatas dijelaskan, Jabatan fungsional ahli madya sebesar 150, Jabatan fungsional ahli muda sebesar 100, dan Jabatan fungsional ahli pertama sebesar 50. Artinya setiap jenjang jabatan fungsional yang harus dipenuhi dalam pemenuhan kebutuhan angka kredit kumulatif kenaikan pangkat pada masing-masing jenjang jabatan fungsional.

Sistem penilaian angka kredit jabatan fungsional, meliputi: a. sistem konvensional, yaitu penghitungan angka kredit yang merupakan akumulasi dari nilai pendidikan awal dan pangkat sebelumnya ditambah Angka Kredit persentase penyetaraan jabatan, b. sistem konversi, yaitu penghitungan angka kredit yang merupakan akumulasi dari Angka Kredit persentase penyetaraan jabatan ditambah dengan angka kredit pangkat sebelumnya dalam satu jenjang jabatan yang diduduki dan tidak memperhitungkan pendidikan awal karena merupakan persyaratan jabatan; dan c. sistem integrasi, yaitu penghitungan angka kredit yang merupakan akumulasi dari angka kredit persentase penyetaraan jabatan ditambah dengan angka kredit pangkat sebelumnya dalam satu jenjang jabatan yang diduduki dan tidak memperhitungkan pendidikan awal karena merupakan persyaratan jabatan. Pembahasan dalam tulisan ini, hanya membahas sistem penilaian angka kredit berdasarkan sistem konvensional. Berikut contoh perhitungannya, gambar 2.3 dibawah ini:

 

Perhitungan angka kredit dari unsur pendidikan dalam penyetaraan jabatan ditetapkan dalam pendidikan jenjang S-1 (Sarjana), karena persyaratan untuk duduk dalam jabatan fungsional kategori keahlian minimal adalah S-1 (Sarjana). Pendidikan tidak ditetapkan nilai dalam angka kredit bagi jabatan fungsional dengan penilaian berbasis Konversi dan Integrasi. Pendidikan ditetapkan nilai dalam angka kredit bagi jabatan fungsional dengan penilaian berbasis Konvensional yaitu pendidikan jenjang S-1 (Sarjana) diberikan nilai 100. Bagi pejabat administrasi dengan kualifikasi pendidikan S-2 atau S-3 dan telah dilakukan penyesuaian ijazah dan pangkatnya sebelum penyetaraan jabatan, nilai pendidikan ditetapkan sebesar nilai pendidikan jenjang S-1 (Sarjana) yaitu 100.

Bagi pejabat administrasi dengan kualifikasi pendidikan S-2 atau S-3 dan belum dilakukan penyesuaian ijazah dan pangkatnya pada saat dilakukan penyetaraan jabatan, nilai pendidikan ditetapkan sebesar nilai pendidikan jenjang S-1 (Sarjana) yaitu 100 dan ijazah S2 atau S-3 dapat diusulkan sebagai nilai pengembangan profesi yaitu sebesar 25?ri angka kredit kumulatif kebutuhan kenaikan pangkat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional bagi jabatan fungsional dengan sistem konversi-integrasi, atau diberikan nilai angka kredit sesuai dengan ketentuan jabatan fungsional masing-masing bagi jabatan fungsional dengan sistem konvensional.

Penghitungan Angka Kredit Penyetaraan Jabatan bagi jabatan fungsional yang menggunakan sistem penghitungan angka kredit Konvensional, angka kredit merupakan akumulasi dari nilai pendidikan dan kepangkatan kepangkatan sebelumnya dan angka kredit persentase penyetaraan jabatan, ditetapkan dengan rumus persentase angka kredit ditetapkan dengan cara mengalikan kebutuhan angka kredit kumulatif kenaikan pangkat pada masing-masing jenjang jabatan fungsional Dengan demikian Angka Kredit Penyetaraan Jabatan dengan sistem penghitungan Konvensional yaitu dapat dilihat dari tabel 2.1 dibawah ini:



Penghitungan angka kredit bagi pejabat administrasi dengan pangkat tertinggi pada jabatan administrasinya dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa penyetaraan jabatan administrasi dengan pangkat tertinggi hanya dilakukan kenaikan jenjang jabatan dengan persyaratan mengumpulkan angka kredit sebesar angka kredit kenaikan pangkat pada jenjang jabatannya. Besaran angka kredit yang ditetapkan yaitu sebesar nilai angka kredit kumulatif pada pangkat satu tingkat lebih rendah dari pangkat tertinggi pada jenjang jabatan yang sedang diduduki dan jumlah angka kredit kepangkatan sebelumnya pada jenjang yang didudukinya.

Bagaimanakah menghitung perolehan Angka Kredit bagi Pejabat Administrasi dengan masa kepangkatan > 4 tahun dan diberikan kenaikan pangkat reguler dalam penyetaraan jabatan, penghitungan angka kredit diberikan dengan persentase sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat pada jenjang yang disetarakan, digambarkan dalam tabel 2.2 dibawah ini:



Pejabat administrasi telah menduduki pangkat tertinggi pada jabatan administrasinya, yang diangkat dan dilantik dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan tidak diberikan kenaikan pangkat dengan pertimbangan sudah mencapai pangkat tertinggi pada karier jabatan administrasi yang diduduki. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, pejabat administrasi yang dimaksud diatas hanya dapat dilakukan kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, apabila terdapat jenjang jabatan yang lowong serta mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan tersebut.

Pejabat Administrasi yang telah menduduki pangkat tertinggi pada jabatan administrator namun masih di bawah pangkat tertinggi pada jenjang jabatan fungsional penyetaraannya dapat diberikan kenaikan pangkat lebih tinggi dalam jenjang jabatannya dengan diwajibkan mengumpulkan angka kredit kumulatif pada jenjang jabatannya sebesar kebutuhan angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang jabatan fungsional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pejabat administrasi melalui penyetaraan jabatan melakukan koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya, sampai dengan peraturan yang mengatur mengenai penyederhanaan birokrasi berlaku. Terkait koordinasi dan pengelolaan kegiatan diatas, dasar pelimpahan sebagian kewenangan yang diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan kegiatan diberikan nilai Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan angka kredit, yang diperhitungkan sebagai unsur utama meliputi tugas pokok dan pengembangan profesi.

Dasar penilaian angka kredit tersebut diberikan paling singkat setelah 1 (satu) tahun melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan untuk 1 (satu) kali periode kenaikan pangkat. Penilaian pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan kegiatan tersebut, dilaksanakan setelah yang bersangkutan menjalankan tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. penilaian sasaran kinerja pegawai untuk pelaksanaan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan dilakukan oleh pejabat penilai, b. penilaian angka kredit atas hasil penilaian sasaran kinerja pegawai yang dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit sesuai dengan ketentuan penilaian angka kredit jabatan fungsional, dan c. penilaian angka kredit ditetapkan dalam penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagai bagian dari kinerja utama pejabat fungsional.

BAB III
PENUTUP

Pelaksanaan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang ditaja oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau merupakan hal yang baru dalam rangka proses penyederhanaan struktur organisasi. Dalam hal ini yang menjadi titik tolak penyetaraan jabatan adalah kesesuaian tugas, fungsi, pengalaman, atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional. Pada masa transisi penyetaraan jabatan, pemberian tugas dan fungsi koordinasi dalam masa penyetaraan jabatan diberikan pada pejabat administrasi yang mengalami penyetaraan jabatan. Tugas dan fungsi koordinasi pada jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan tidak bersifat menetap. Pemberian tugas dan fungsi koordinasi tersebut diberikan dalam bentuk tugas tambahan sebagai: Koordinator, dan atau Sub Koordinator.

Hal yang paling mendasar dalam mensukseskan pencapaian program dan kegiatan untuk mendukung visi “Terwujudnya Tata Kelola Layanan Umat Beragama yang Berintegritas, Profesional, Inovatif, Bertanggungjawab dan Berketeladanan”. Untuk mewujudkan visi tersebut, maka misi yang ditetapkan, salah satunya mewujudkan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya dengan tata kelola yang baik. Pada program Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau turut mensukseskan kebijakan tersebut dengan strategi restrukturisasi organisasi yang efisien.

Oleh sebab itu, usulan penyetaraan jabatan yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2021. Instansi Pemerintah yang telah mengajukan usulan dilakukan proses validasi, penerbitan rekomendasi persetujuan Menteri, serta pengangkatan dan pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1624), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut ini disampaikan juga tabel angka kredit penyetaraan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional baik dalam pangkat normatif dan juga pangkat di atas jenjang jabatan atau pangkat puncak, sebagai lampiran.


Lampiran I Pangkat Normatif 


Semoga bermanfaat💫

Artikel ini pernah dipublish pada tanggal 9 November 2021 pada website dibawah ini :

https://riau.kemenag.go.id/artikel/43098/Penyetaraan-Jabatan-Administrasi-ke-Jabatan-Fungsional-di-Lingkungan-Kantor-Wilayah-Kementerian-Agama-Provinsi-Riau


Tidak ada komentar:

Posting Komentar