Cinta Tanah Air dalam Perspektif Kepegawaian Berdasarkan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

 




Abstrak

Makalah ini bertujuan untuk melihat arti pentingnya pemahaman cinta tanah air dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ditinjau dari perspektif kepegawaian yang didasarkan pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jalannya pemerintahan dan pembangunan rakyat tidak bisa dilepaskan dari kedudukan dan peran ASN selaku pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana yang tertuang dalam pasal 10 UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN. Pegawai ASN yang memiliki pemahaman ideal mengenai cinta tanah air diharapkan mampu memadukan pertumbuhan dan pemerataan secara berkesinambungan. Pembangunan nasional dapat diwujudkan dengan memaksimalkan peran pegawai ASN sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dikaitkan dengan beberapa hal, antara lain : distribusi dan produktifitas, kompetensi, sumber daya nasional, perubahan yang sistematis pada struktur organisasi, peningkatan dan pengembangan dalam kelembagaan instansi pemerintah.

Kata kunci : Cinta Tanah Air, Pegawai dan Pembangunan.


BAB I
Pendahuluan

Employer Branding ASN adalah Bangga Melayani Bangsa, melewati usia kemerdekaan yang ke-56, Bangsa Indonesia menapak ke RPJMN ke IV pada arah pembangunan ASN masa 2020 s.d 2024 yang merupakan bagian dari rangkaian panjang perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-citanya menuju masyarakat yang adil dan makmur dalam wujud nyata birokrasi berkelas dunia. Beberapa pokok pemikiran, menggambarkan kaidah-kaidah yang dianut dalam membangun bangsa. Kaidah-kaidah tersebut merupakan dasar-dasar bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional yang sesuai dengan jiwa dan jatidiri bangsa Indonesia. Arah pembangunan, diawali dengan berbagai paradigm pembangunan secara umum, dilanjutkan dengan tinjauan mengenai perkembangan paradigma dan kinerja pembangunan nasional. Uraian tersebut ditutup dengan mengetengahkan kemajuan, kemandirian, dan keadilan sebagai paradigma pembangunan. Dalam proses pembangunan menuju bangsa yang maju dan mandiri, masyarakat Indonesia akan mengalami suatu transformasi. Proses transformasi tersebut merupakan proses pembangunan dalam jangka panjang. Dalam jangka yang lebih pendek, Indonesia menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang utamanya adalah dalam bidang ekonomi, yang menyiratkan ke mana arah pembangunan menuju. Dalam mewujudkan keinginan tersebut sebaiknya adanya spesialisasi dalam organisasi sehingga efisiensi dan produktifitas kinerja optimal. Diharapkan organisasi publik (pemerintah) lebih berupaya mewujudkan tujuan organisasi dalam pengelolaan keuanggan secara Efesien dan Efektif sehingga pertumbuhan pembangunan dari tahun ketahun meningkat dan terjadinya pemerataan pembangunan.

Mengutip survei kepada masyarakat yang ditaja Kementerian Menpan RB kepada 15.000 responden. Mengapa pekerjaan ASN sangat diminati oleh masyarakat? Hasil survei menyebutkan: terdapat sebesar 84 %, menjadi ASN ingin berkonstribusi kepada negara dengan itikat memberikan pelayanan yang terbaik, dan 1 ?ri hasil survei tersebut pekerjaan ASN dianggap sebagai suatu pekerjaan yang aman dan dibiayai oleh negara, ingin bekerja sampai dengan pensiun dan ingin mengabdi sebagai ASN selamanya. Artinya menjadi seorang ASN masih berfikir pada zona aman, mendapatkan hak pensiun dan jaminan lainnya.

Penerapan sistem kerja baru memberikan dampak kedisiplinan terhadap setiap pegawai. Dalam tatanan normal baru diharapkan setiap pegawai tetap produktif dan memperioritaskan kesehatan dan keselamatan dalam situasi pandemi ini. Sehubungan dengan keluarnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Penegakkan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2021, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melakukan beberapa langkah dalam hal pembinaan, pencegahan dan penindakan terhadap setiap pegawai yang melanggar hukuman disiplin.

Berdasarkan data penegakkan disiplin di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dari tahun 2019 s.d 2020, meningkat secara drastis. Pada tahun 2019 terdapat 5 pelanggaran disiplin ringan dari 3.974 PNS, sedangkan pada tahun 2020 terdapat 37 pegawai yang melakukan pelanggaran pada jenis hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Artinya terjadi peningkatan sebesar 135 ?ri jumlah pegawai 3.912 orang (sumber simpeg, 2020).

Pelaksanaan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Penegakkan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama melakukan langkah langkah pencegahan dan pembinaan disiplin ASN melalui pembekalan secara rutin dan bertahap tentang Nilai dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku serta Kewajiban dan Larangan ASN. Kewajiban setiap PNS mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap PNS dilarang, menyalahgunakan wewenang, menjadikan perantara untuk mendapatkan keuantungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain, melakukan kegiata bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, dan menerima hadiah atau sesuatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Konsep pembinaan memberikan kepastian dalam bentuk standar pelayanan dan standar kode etik pegawai dalam mewujudkan profesional pegawai dan menjaga jiwa Korps ASN sebagai pemersatu bangsa. Dengan demikian hakikat dari pembinaan pegawai khususnya dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau untuk peningkatan kemampuan pegawai dalam memberikan pelayanan melalui tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.


BAB II
Pembahasan

Konsepsi cinta tanah air merupakan bagian dari nilai-nilai dasar bela negara. Selain cinta tanah air, nilai-nilai bela negara antara lain setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, kemampuan awal bela negara, sadar berbangsa dan bernegara, dan rela berkorban untuk bangsa dan negara. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional, pengertian bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman. Cinta tanah air adalah perasaan yang timbul dalam hati sanubari seseorang WNI, untuk mengabdi, memelihara, menjaga dan melindungi tanah airnya dari berbagai macam ancaman.

Cinta tanah air memiliki indikator sebagai berikut :
  1. Menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah NKRI.
  2. Bangga sebagai Bangsa Indonesia.
  3. Mencintai produk dalam negeri, budaya dan kesenian Indonesia.
  4. Menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia.
  5. Memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara.
Cinta tanah air adalah cara berfikir, bersikap dan berbuat yang menunjukan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan, fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa. Rasa cinta tanah air adalah rela berkorban membela tanah air dari segala macam ancaman dan gangguan yang datang dari bangsa manapun. Cinta tanah air yaitu mengenal dan mencintai tanah air wilayah nasionalnya sehingga selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia, terhadap segala bentuk ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dari manapun. Definisi lain mengatakan bahwa rasa cinta tanah air adalah rasa kebanggaaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati, dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat ia tinggal yang tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada dinegaranya dengan melestarikannya dan melestarikan alam dan lingkungan.

Dalam perspektif ASN, cinta tanah air merupakan bagian dari nilai-nilai dasar ASN. Dalam reformasi birokrasi yang sedang berlaku saat ini di Indonesia, yang diubah tidak hanya struktur dan fungsinya tetapi juga perilaku aparaturnya. Untuk itu, perlu ditanamkan nilai-nilai dasar untuk menjalankan tugas jabatan profesi PNS secara profesional sebagai pelayan masyarakat yang meliputi Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA). Cinta tanah air berada pada pembahasan nasionalisme. Nasionalisme adalah pemahaman mengenai nilai-nilai kebangsaan. Nasionalisme memiliki pokok kekuatan dalam menilai kecintaan individu terhadap bangsanya. Salah satu cara untuk menumbuhkan semangat nasionalisme adalah dengan menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung didalamnya oleh setiap penyelenggara negara, baik di pusat maupun di daerah. Seorang PNS dituntut untuk memiliki perilaku mencintai tanah air Indonesia dan mengedepankan kepentingan nasional. Nasionalisme merupakan salah satu perwujudan dari fungsi PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dalam menjalankan tugas, seorang ASN senantiasa harus mengutamakan dan mementingkan persatuan dan kesatuan bangsa. Kepentingan kelompok, individu, golongan harus disingkirkan demi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan bangsa dan negara diatas segalanya. 

Nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa; menempatkan persatuan kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan; menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara; bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri; mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa; menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia; mengembangkan sikap tenggang rasa.

Penerapan cinta tanah air membutuhkan kedisiplinan agar aktualisasi dan implementasi nilai cinta tanah air diharapkan mampu mewujudkan pembangunan nasional bangsa Indonesia. Disiplin adalah kepatuhan untuk menghormati dan melaksanakan suatu sistem yang mengharuskan orang untuk tunduk kepada keputusan, perintah, dan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain disiplin adalah sikap menaati peraturaan dan ketentuan yang telah ditetapkan tanpa pamrih. Di samping mengandung arti taat dan patuh pada peraturan, disiplin juga mengandung arti kepatuhan kepada perintah pemimpin, perhatian dan kontrol yang kuat terhadap penggunaan waktu, tanggung jawab atas tugas yang diamanahkan serta kesungguhan terhadap bidang keahlian yang ditekuni. Disiplin membutuhkan komitmen tinggi, kompetensi yang berkualitas sekaligus memiliki karakter yang unggul agar dapat menanamkan rasa cinta tanah air.

Konsepsi disiplin tertuang dalam nilai-nilai dasar profesi ASN yaitu etika publik. Dimana dalam nilai-nilai dasar profesi ASN disebutkan bahwa etika publik adalah refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik atau buruk, benar atau salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik. Etika merupakan sistem penilaian perilaku serta keyakinan untuk menentukan perbuatan yang pantas guna menjamin adanya perlindungan hak-hak individu, mencakup cara-cara dalam pengambilan keputusan untuk membantu membedakan hal-hal yang baik dan yang buruk serta mengarahkan apa yang seharusnya dilakukan sesuai nilai-nilai yang dianut. Kode Etik adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan-ketentuan tertulis. Nilai-nilai disiplin pegawai tertuang pada pasal 5 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yaitu: melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi, melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin, melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN. 

Pada pasal 86 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS. Penegasan bahwa PNS wajib mematuhi disiplin PNS ditujukan bukan sekedar untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas semata melainkan juga dalam rangka mengimplementasikan semangat cinta tanah air. Karena rasa cinta tanah air dapat muncul dengan adanya kedisiplinan dan kedisiplinan mampu mewujudkan rasa cinta tanah air. Sinergi antara dua variabel ini kemudian memberikan akselerasi pada bangsa dan negara untuk mencapai tujuan nasionalnya.

Penerapan cinta tanah air pada perspektif kepegawaian merupakan langkah baru yang diambil oleh pemerintah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang merupakan perubahan dari PP No. 53 Tahun 2010. Perubahan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), ini menjadi salah satu unsur manajemen kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Sebelum PP 94/2021 yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) UU ASN diterbitkan, ketentuan disiplin PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Dengan terbitnya PP 94/2021 maka ada sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS yang sebelumnya diatur dalam PP 53/2010. Sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021 di antaranya:

  1. Adanya pengertian mengenai masuk kerja, yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor
  2. Penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan. Lebih lanjut "pungutan di luar ketentuan" adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
  3. Tidak lagi mengatur ketentuan pidana sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan.
  4. Adanya perubahan jenis hukuman disiplin sedang dan jenis hukuman disiplin berat. Jenis Hukuman Disiplin sedang, terdiri: a. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan. b. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan; atau c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan. Jenis Hukuman Disiplin berat, terdiri: a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
  5. Penyederhanaan pembagian kewenangan pejabat yang berwenang menghukum. Artinya disiplin merupakan kewenangan atasan langsung, maka atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan hukuman disiplin.
  6. Pembentukan Tim Pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin tingkat sedang dan bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.
  7. Sebelumnya dalam PP 53/2010 ditentukan bahwa untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sedang atau berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa (bersifat pilihan).
  8. Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi hukuman disiplin dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.
  9. Dalam hal Pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, tidak menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat. Sebelumnya dalam PP 53/2010 hanya dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
  10. PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP 94/2021.
  11. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja akan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB.
  12. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
  13. Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Beberapa pokok pemikiran, menggambarkan kaidah-kaidah yang dianut dalam membangun bangsa. Kaidah-kaidah tersebut merupakan dasar-dasar bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional yang sesuai dengan jiwa dan jatidiri bangsa Indonesia. Arah pembangunan, diawali dengan berbagai paradigma pembangunan secara umum, dilanjutkan dengan tinjauan mengenai perkembangan paradigma dan kinerja pembangunan nasional. Uraian tersebut ditutup dengan mengetengahkan kemajuan, kemandirian, dan keadilan sebagai paradigma pembangunan. Dalam proses pembangunan menuju bangsa yang maju dan mandiri, masyarakat Indonesiaakan mengalami suatu transformasi. Proses transformasi tersebut merupakan proses pembangunan dalam jangka panjang. Dalam jangka yang lebih pendek, Indonesia menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang utamanya adalah dalam bidang ekonomi. Pembangunan pada hakikatnya adalah dari dan untuk seluruh rakyat. Dengan demikian, dalam upaya mencapai sasaran-sasaran pembangunan yang dituju harus melibatkan dan pada gilirannya dapat dinikmati oleh segenap lapisan masyarakat. Tuntutan ini sesungguhnya bertepatan atau sesuai dengan konsep pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development). Suatu pembangunan dapat berkesinambungan apabila ekonomi rakyat berkembang.

Membahas salah satu unsur utama dalam mengembangkan ekonomi rakyat yaitu pengembangan sumber daya manusianya. Upaya untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia menjadi semakin penting dalam era industrialisasi yang diwarnai dengan perubahan-perubahan yang cepat, yang terutama ditunjang oleh perubahan teknologi yang pesat. Upaya meningkatkan kemampuan sumber daya manusia tersebut perlu disertai dengan strategi ketenaga kerjaan yang tepat. Dengan demikian, kemampuan sumber daya manusia yang sudah berhasil ditingkatkan tadi dapat dimanfaatkan dalam pasar tenaga kerja secara produktif. Perlu dicatat bahwa pemanfaatan sumber daya manusia sebagai faktor produksi adalah merupakan satu sisi dari upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tinjauan pendekatan, peningkatan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan masyarakat akan meningkatkan apresiasi rakyat terhadap kehidupan yang dijalani, yang juga merupakan suatu bagian dari peningkatan kesejahteraan rakyat.

Konsepsi cinta tanah air dalam perspektif kepegawaian dalam wujud penerapan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengembalikan kembali kedudukan dan peran ASN selaku pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana yang tertuang dalam pasal 10 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pegawai ASN yang memiliki pemahaman ideal mengenai cinta tanah air diharapkan mampu memadukan pertumbuhan dan pemerataan secara berkesinambungan. Uraian mengenai kedua hal tersebut merupakan sumbangan pemikiran melengkapi berbagai pemikiran yang sudah banyak dikemukakan oleh berbagai kalangan dalam kita berbangsa dan bernegara.

BAB III 
Penutup

Rasa cinta tanah air merupakan bagian dari nilai-nilai dasar ASN. Dalam reformasi birokrasi yang sedang berlaku saat ini di Indonesia, yang diubah tidak hanya struktur dan fungsinya tetapi juga perilaku aparaturnya. Untuk itu, perlu ditanamkan nilai-nilai dasar untuk menjalankan tugas jabatan profesi PNS secara professional sebagai pelayan masyarakat yang meliputi Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang merupakan perubahan dari PP No. 53 Tahun 2010, implementasi jaminan tata tertib kelancaran pelaksanaan tugas PNS. Penegakan disiplin PNS merupakan upaya peningkatan disiplin, dan PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin dalam pembangunan Moralitas ASN diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan.

Pembangunan pada hakikatnya adalah dari dan untuk seluruh rakyat. Dengan demikian, dalam upaya mencapai sasaran-sasaran pembangunan yang dituju harus melibatkan dan pada gilirannya dapat dinikmati oleh segenap lapisan masyarakat. Tuntutan ini sesungguhnya bertepatan atau sesuai dengan konsep pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development). Arah pembangunan, diawali dengan berbagai paradigma pembangunan secara umum, dilanjutkan dengan tinjauan mengenai perkembangan paradigma dan kinerja pembangunan nasional. Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, tentang ASN menjadi landasan kuat Apabila spesialisasi didalam organisasi dapat terwujud maka secara penuh spesialisasi berpengaruh pada pencapaian tingkat efisiensi dari organisasi. Diferensiasi melalui spesialisasi menciptakan efisiensi dan meningkatkan produktifitas (karena tingkat kecakapan dari para spesialis-spesialis) akan mempersingkat waktu pencapaian tujuan organisasi.

 

DAFTAR PUSTAKA
  1. Prof. DR. Sondang P Siagian, MPA. Administrasi Pembangunan, Konsep, Dimensi, dan Strateginya. PT Bumi Aksara. Jakarta 1999.
  2. Bintoro Tjokroamidjojo. Pemngantar Administrasi Pembangunan. PT Pustaka PL3ES Indonesia, Jakarta 1995.
  3. Drs. Djoko Santoso TH, MPd. Materi Perkuliahan Administrasi Pembangunan. 2002.
  4. Nicholas Henry. Administrasi Negara dan Masalah Kenegaraan. CV Rajawali Perss. 1988.
  5. Widodo, Joko. 2001. Good Governance, Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi. Surabaya: Insan Cendekia.
  6. Sedarmayanti. 2000. Restrukturisasi dan Pemberdayaan Organisasi. Bandung: Mandar Maju
Peraturan-peraturan:
  1. UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional
  2. UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar