Kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil merupakan salah satu penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja serta wujud pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap negara. Selain itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan untuk mendorong kepada pns dapat meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Karena kenaikan pangkat merupakan penghargaan dan setiap penghargaan baru mempunyai nilai apabila kenaikan pangat tersebut diberikan tepat pada orang dan tepat pada waktunya. Oleh karena itu, setiap atasan berkewajiban mempertimbangkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bawahannya untuk dapat diberikan tepat pada waktunya.
Dalam wujud meningkatkan pelaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil atas dasar sistem prestasi kerja dan sistem karir, maka perlu diatur kembali ketentuan mengenai kenaikan pangkat Pengawai Negeri Sipil, khususnya dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Pangkat juga mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS. Bersama ini disampaikan data jumlah pegawai dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dalam 5 tahun kurun waktu terakhir seperti tabel 1, dibawah ini.
Berdasarkan tabel diatas kekuatan jumlah PNS dan CPNS dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau di tahun 2017 sebanyak 3.718 orang, tahun 2018 sebanyak 3.774 orang, tahun 2019 sebanyak 3.974 orang, tahun 2020 sebanyak 3.912 orang, dan tahun 2021 sebanyak 3.821 orang yang menjadi perhatian didalam pelaksanaan kegiatan kenaikan pangkat PNS tersebut. artinya layanan kenaikan pangkat PNS tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan PP nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Layanan kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, sedangkan masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pelantikan sebagai CPNS.
Kenaikan pangkat reguler merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan tertentu. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil termasuk PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan esselonnya atau jabatan fungsional tertentu. Kenaikan pangkat tersebut diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Dalam hal kenaikan pangkat reguler sebagaimana dimaksud dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila memenuhi beberapa persyarat tertentu, yaitu: menduduki sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.Dalam PP nomor 12 tahun 2002, menjelaskan kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan rincian sebagai berikut:
- Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
- Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
- Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat (akademi);
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma I;
- Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara, dan
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3).
Dalam struktur pangkat golongan dan ruang PNS, ada empat golongan dan ruang dalam pembagian jenjang karir, yang secara otomatis akan berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima sebagaimana dalam tabel 2 dibawah ini:
Berdasarkan tabel 2 diatas dapat dijelaskan bahwa, golongan I merupakan level terendah dalam struktur organisasi PNS, umumnya PNS di golongan I berasal dari lulusan Sekolah Dasar (SD) sederajat sampai dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, pada golongan II merupakan PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan D III sederajat, sedangkan golongan III PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan S.1 atau setara D.4 sederajat sampai dengan S.2, sedangkan pada golongan IV merupakan puncak dari karir seorang PNS.
Kenaikan pangkat pilihan merupakan penghargaan dan kepercayaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi, Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
- Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
- Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
- Diangkat menjadi pejabat negara;
- Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
- Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, dengan memenuhi syarat, menduduki jabatan struktural selama 2 (dua) tahun dan setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Kenaikan pangkat tersebut berlaku pada periode kenaikan pangkat berikutnya setelah pelantikan jabatan. Dalam pembinaan sistem karir yang baik terdapat hubungan yang erat antara jabatan dan pangkat, artinya seorang PNS yang diangkat dalam suatu jabatan haruslah mempunyai pangkat yang sesuai dengan untuk jabatan yang diampunya. Dengan demikian PNS yang yang pangkatnya belum sesuai dengan pangkat terendah untuk memangku jabatan struktural esselon tersebut, maka yang bersangkutan diberikan kenaikan pangkat setingkat sesuai dengan jenjang pangkat untuk jabatan tersebut.
Kenaikan pangkat sebagai wujud dorongan kepada pegawai negeri sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya, untuk dapat lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian pegawai negeri sipil kepada Negara serta mewujudkan keadilan dalam wujud nyata penghargaan. Peningkatan layanan Kenaikan Pangkat pegawai negeri sipil, merujuk sesuai dengan prinsip pembinaan pegawai negeri sipil atas dasar sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Artikel ini pernah dipublish
pada tanggal 04 Oktober 2021 pada website dibawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar