INGAT, 15 Desember 2023 dibuka layanan Usul Kenaikan Pangkat PNS.


Perlu disampaikan informasi bagi Pegawai Negeri Sipil, yang memenuhi persyaratan dalam periodisasi usul KP PNS Kementerian Agama tahun 2024. Penting diketahui, usulan KP Kenaikan Pangkat periode tahun 2024 setelah data pada SIASN terverifikasi, valid secara data MyASN. Empat tahapan layanan tersebut dimulai usulan dalam SIASN, verifikasi dan approval usulan, melengkapi BTS (bahan tidak sesuai) dan penetapan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat. Tertuang pada lembar lampiran SE.26 Tahun 2023, tentang Layanan Kenaikan Pangkat PNS dan Periodisasi Kenaikan Pangkat Pada Kementerian Agama. Layanan tersebut bertujuan untuk menjamin efektifitas, tepat waktu, dan tertib administrasi kepegawaian dalam proses dan penetapan Kenaikan Pangkat PNS Kementerian Agama.

Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Kementerian Agama ditetapkan Periode 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember Tahun 2024 terdapat pada penjelasan SE.26 Tahun 2023 tersebut. Mengawali layanan usulan dalam SIASN dimulai dari 15 Desember 2023 sampai dengan 03 Januari 2024, layanan verifikasi dan approval dari 15 Desember 2023 s.d 15 Januari 2024, layanan melengkapi BTS bagi PNS yang diusulkan dimulai tanggal 15 Desember 2023 s.d 20 Januari 2024 dan layanan penetapan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat dimulai dari 15 Desember 2023 s.d 31 Januari 2024.

Selanjutnya tata cara pengusulan Kenaikan Pangkat, PNS dapat diusulkan untuk Kenaikan Pangkat periode Tahun 2024 setelah data pada SIASN terverifikasi oleh satuan kerja terkait, valid secara data MyASN. Diharapkan bagi PNS yang usul KP wajib memperhatikan peremajaan data pada: a. data personal (nama, Nomor Induk Pegawai, tempat tanggal lahir, status perkawinan, agama, dan alamat), b. kualifikasi pendidikan, c. rekam jejak jabatan, d. kompetensi, e. riwayat pengembangan kompetensi, f. riwayat hasil penilaian kinerja; dan informasi kepegawaian lainnya.

Cara Aktivasi MyASN
Login ke laman https://myasn.bkn.go.id/, klik lupa password, Isi NIP Anda dan isi alamat email dengan NIP@kemenag.go.id (contoh : 19840XXX2011032001@kemenag.go.id), Klik Lanjutkan langkah pertama.

Buka https://mail.kemenag.go.id/, Isi Username dgn NIP dan Password dengan ASN+3_digit_terakhir_NIP+2_digit_tgl_lahir+2_digit_bln_lahir contoh: NIP PNS 199307132019032007 berarti passwordnya ASN0071307, salin kode Token langkah kedua.

Buka kembali aplikasi myASN pada konfirmasi reset password dan isi password baru, isi kolom Token dengan Token yang sudah disalin, dan klik reset password langkah ketiga.

Untuk meningkatkan layanan mutasi kepegawaian, usul Kenaikan Pangkat PNS oleh satuan kerja ke Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dan Menghindari BTS (Bahan Tidak Sesuai) yang melebihi tanggal batas maksimal penerimaan di Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal atau tidak lengkap data dan dokumen yang diunggah pada SIASN dan tidak memenuhi syarat Kenaikan Pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dapat ditindaklanjuti oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

Catatan Penting:
  1. Proses Kenaikan Pangkat PNS yang menjadi kewenangan Biro Kepegawaian sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 550 Tahun 2022 diajukan dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  2. Biro Kepegawaian memproses dan memverifikasi usul Kenaikan Pangkat PNS berdasarkan SPTJM.
  3. Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara berdasarkan SPTJM yang diusulkan.
Pekanbaru, 20 November 2023

Oleh: Andriandi Daulay

*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja


Tidak ada komentar:

Posting Komentar