Sumber: https://kemenag.go.id
Penataan manajemen ASN pasca Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara ditetapkan. Mengangkat isu Nasional terkait tuntutan penyelesaian masalah tenaga honorer pada masing-masing Instansi baik Pusat dan Daerah. Mengafirmasi tantangan ekonomi global yang dihadapi bangsa Indonesia untuk dapat bersaing dengan bangsa lain di dunia. Serta mengawal arah kebijakan pemenuhan ASN bersumber dari tenaga non-ASN. Kami yang membidangi kepegawaian, ingin memastikan pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi Teknis (lanjutan) bagi pelamar CASN Formasi 2023 yang sedang berlangsung dapat berjalan dengan maksimal. Runut penyampaian yang bersumber dari Pengumuman Setjen Kementerian Agama RI Nomor: P-7545/SJ/B.II.2/KP.00.2/11/2023, tentang Pelaksanaan Kompetensi CPPPK Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2023. Terdapat 7 poin penting, yang harus diperhatikan bagi peserta seleksi SKD CPNS dan CPPPK Kementerian Agama.
Point 1, Peserta yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi kompetensi. Tentunya peserta seleksi dapat mengikuti ketentuan serta Tata Tertib yang diatur dalam pengumuman tersebut. Menghindari gagalnya peserta mengikuti seleksi kompetensi apabila melanggar ketentuan tersebut.
Point 2, Lokasi dan Jadwal Seleksi Kompetensi tersebar di 304 titik lokasi. Agar peserta seleksi kompetensi, dapat memastikan lokasi ujian dan jadwal ujian yang ditetapkan Panselnas.
Point 3, Peserta wajib mengikuti Ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, untuk menghindari peserta gugur dikarenakan terlambat hadir di lokasi ujian. Memastikan persiapan registrasi sampai perpindahan peserta ke ruang ujian dimulai pukul 06.30 wib dan pukul 08.00 wib pelaksanaan seleksi kompetensi dimulai (sesi I). Pada sesi selanjutnya mengikuti jadwal terlampir, dan peserta ujian agar dapat hadir 60 menit sebelum jadwalnya.
Point 4, Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, agar peserta mengecek melalui akun SSCASN masing-masing atau melalui laman resmi Kementerian Agama. Informasi lanjutan tersebut juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.
Point 5, Materi Pokok soal seleksi kompetensi teknis, ujian dengan metode CAT BKN. Setiap peserta dan masyarakat umum dapat melihat secara langsung perolehan nilai atau skor saat mengerjakan ujian selama SKD. Layanan keterbukaan informasi publik tersebut, secara langsung melalui laman youtube Official CAT BKN.
Point 6, Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CASN Kementerian Agama Tahun 2023 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, menghindari peserta yang terlambat hadir dan tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu juga tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Point 7, seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPPPK melalui laman https://kemenag.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_rii @casnkemenag, Twitter:@Kemenag_RI. Menghindari budaya buruk peserta ujian berkompromi apalagi bertransaksi dengan oknum yang mengklaim bisa meluluskan pelamar tanpa tahapan seleksi. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi dapat menghubungi Call Center panitia melalui telepon (021) 3811244 pada jam kerja.
Pembahasan topik tulisan diatas, merupakan dasar penguatan kinerja pegawai ASN kedepan. Melalui Seleksi Kompetensi pelamar CASN Formasi 2023 diharapkan penataan tenaga non-ASN dapat terselesaikan. Memfasilitasi instansi baik pusat dan daerah dapat menyelesaikan penetapan kebutuhan ASNnya ditahun depan. Informasi tambahan, bagi pelamar yang sudah mengikuti SKD dan seleksi kompetensi dapat mengunduh sertifikatnya melalui sertificat.bkn.go.id.
Informasi Lanjutan:
- Tata Tertib Pelaksanaan CAT tahun 2023, dilaman: @BKNgoidofficial
- Hasil Seleksi dapat dipantau dilaman: https://www.youtube.com/@officialcatbkn7684
Pekanbaru, 15 November 2023
Oleh: Andriandi Daulay
*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar