Penempatan PPPK Formasi Tahun 2022

Terakomodir melalui surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5626/B-MP.01.01/SD/D/2023, tanggal 12 Juni 2023, Perihal Tanggapan atas Permohonan Penjelasan terkait dengan lokasi penempatan PPPK Guru Tahun 2023. Menjawab secara tegas larangan pemindahan penempatan/mutasi PPPK, selain ada perubahan penempatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagaimana tindak lanjut melalui KMA Nomor 39/2023, tentang penempatan tenaga pendidik/guru pengangkatan PPPK Tahun 2022. Mengisyaratkan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan (PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK, Pasal 1 Angka 4).

“Hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022. Pengumuman ini juga sebagai tindak lanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022”.
Siaran Pers Kementerian Agama Jakarta, Senin (11/9/2023)

Keputusan tersebut memutuskan penugasan penempatan unit kerja awal hasil pengadaan PPPK Formasi Tahun 2022, ke unit kerja baru berdasarkan eksisting awal bekerja. Pada dasarnya eksisting pegawai merupakan kegiatan meramalkan, menghitung, dan memperkirakan struktur dan komposisi pegawai pada saat-saat yang dikehendaki. Bentuk upaya menurunkan rangkaian ketidakpastian di masa yang akan datang dan sangat penting, untuk tujuan organisasi maupun pegawainya. Terkait PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK, Pasal 8 Ayat (1) menyatakan bahwa Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan. Artinya hal tersebut dapat diakomodir setelah adanya pendelegasian dan persetujuan pindah dari dari Menpan RB.
Prakiraan akan kebutuhan pegawai harus akurat, karena akan mempengaruhi daya saing suatu organisasi dan masa depan pegawainya. Oleh karena itu, perencanaannya haruslah bersifat pasti, bukan diputuskan secara mendadak sebagai reaksi terhadap suatu krisis. Pemahaman sederhana, perubahan penempatan PPPK tidak dapat dilakukan karena belum ada regulasi yang mengatur mekanisme pemindahan penempatan atau mutasi PPPK tersebut.

Pekanbaru, 12 September 2023

Oleh: Andriandi Daulay

*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja


Tidak ada komentar:

Posting Komentar