Menyikapi 3 Aspek Evaluasi, atas Laporan Kinerja


Program dukungan manajemen, yang salah satu kegiatannya adalah Pembinaan Administrasi Kepegawaian. Dapat diakses dan tersaji di laman:

Menyikapi evaluasi laporan kinerja tahunan pada satuan kerja yang dilakukan sekali dalam 1 (satu) tahun atas laporan kinerja tahun sebelumnya. Pertanggungjawaban kinerja yang diatur dalam KMA Nomor 94/2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada kementerian Agama. Terfasilitasinya output kegiatan layanan manajemen SDM (sumber daya manusia), dengan 12 indikator kinerja (komponen) di unit Sekretariat Jenderal (025.01). Tahapan dari beberapa aspek, dalam evaluasi kinerja akhir tahun 2023 pada program tersebut, sebagai langkah persiapan meliputi: Aspek pemenuhan, kualitas dan penerapan.

Penilaian atas capaian kinerja yang objektif, terukur dan transparan tujuan akhirnya. Memberikan gambaran akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi unit-unit di Kementerian Agama sesuai dengan yang telah ditetapkan. Pertama, Aspek pemenuhan pelaporan kinerja meliputi: bukti fisik/softcopy laporan kinerja; ketepatan sistematika laporan; ketepatan waktu penyampaian laporan kinerja; publikasi laporan kinerja; dan menyajikan informasi tentang pencapaian indikator kinerja. Kedua, Aspek kualitas pelaporan kinerja meliputi: penyajian tentang pencapaian sasaran; penyajian informasi atas kinerja yang telah diperjanjikan; penyajian tentang evaluasi dan analisis mengenai capaian kinerja; penyajian tentang perbandingan data kinerja; penyajian informasi tentang analisis efisiensi penggunaan sumber daya; penyajian tentang informasi keuangan; dan tingkat keandalan laporan kinerja. Ketiga, Aspek penerapan pelaporan kinerja meliputi: informasi kinerja telah digunakan dalam pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja; informasi yang disajikan telah digunakan dalam perbaikan perencanaan IKU telah dimanfaatkan untuk penilaian kinerja; informasi yang disajikan telah digunakan untuk menilai dan memperbaiki pelaksanaan program dan kegiatan satuan kerja; dan informasi yang disajikan telah digunakan untuk peningkatan kinerja.

Persiapan evaluasi SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) di tahun 2023 sangat penting dalam memberikan perbaikan pengelolaannya. Penyelarasan target prioritas nasional dan kinerja organisasi dapat mendorong kinerja individu, menjadi alasan utamanya. Perbaikan kualitas tata kelola untuk membangun budaya kinerja organisasi. Sebagai tindak lanjut perencanaan kinerja, pengukuran kinerja serta evaluasi kinerja dapat berjalan baik. Sehingga tercapainya target individu yang garis lurus dengan target organisasi serta sejalan dengan target pembangunan nasional.

Teladan Figur Pegawai ASN dilaman dibawah ini:

Pekanbaru, 12 September 2023

Oleh: Andriandi Daulay

*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja


Tidak ada komentar:

Posting Komentar