Keberhasilan atau Kegagalan, Laporan Kinerja Triwulan Secara Periodik


Memasuki bulan September 2023, Aksi mulai dari penetapan kinerja sampai target rencana aksinya. Menangkal fenomena ada beberapa kondisi penetapan kinerja yang masih belum selaras dengan dokumen perencanaan yang disebut belum berjenjang. Padahal fokus sistem manajemen pemerintah pada peningkatan akuntabilitas serta peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Mengingatkan kembali Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dengan memonitor laporan kinerja satker melalui aplikasi SIPKA. Aplikasi yang digunakan untuk memberikan kemudahan serta percepatan di dalam pengumpulan data capaian kinerja untuk proses penyusunan laporan akuntabilitas kinerja organisasi serta evaluasi capaian kinerja dan anggaran satuan kerja secara elektronik.

Pelaksanaan evaluasi capaian kinerja diatur dalam KMA Nomor 94/2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada kementerian Agama. Pada Bab II, aturan tersebut evaluasi capaian kinerja dilakukan secara berkala (triwulan) oleh pimpinan satuan kerja, dengan pendelegasian penjelasan:
  1. Menteri Agama, melakukan evaluasi capaian kinerja unit eselon I Pusat secara berkala setiap triwulan;
  2. Pimpinan Unit Eselon I, melakukan evaluasi capaian kinerja terhadap unit eselon II secara berkala setiap triwulan dan melakukan evaluasi capaian kinerja terhadap Instansi Vertikal/UPT di bawah binaannya secara berkala paling sedikit setiap enam bulan sekali.
  3. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, melakukan evaluasi capaian kinerja terhadap unit kerja di lingkungannya secara berkala setiap triwulan;
  4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, melakukan evaluasi capaian kinerja terhadap unit eselon secara berkala setiap triwulan dan melakukan evaluasi capaian kinerja terhadap Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara berkala paling sedikit setiap enam bulan;
  5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melakukan evaluasi capaian kinerja terhadap unit eselon dan KUA secara berkala setiap triwulan. Selanjutnya melakukan evaluasi capaian kinerja terhadap Madrasah Negeri secara berkala paling sedikit setiap enam bulan;
  6. Kepala Madrasah Negeri, melakukan evaluasi capaian kinerja terhadap unit kerja di lingkungannya secara berkala setiap triwulan.
Bulan Oktober 2023, memasuki tahapan evaluasi secara berkala setiap triwulan. Diperlukan strategi pimpinan satuan kerja dalam evaluasi penetapan kinerja sampai target rencana aksinya. Menghindari sanksi (punishment) pada satker yang tidak melaksanakan kewajibannya. Membuka peluang mendapatkan surat penghargaan dari Menteri Agama. Pemakzulan dari satuan kerja mencapai target kinerja yang telah diperjanjikan minimal 100%, Ketepatan waktu penyampaian laporan triwulanan dan tahunan, dan ketepatan format dan substansi laporan sesuai dengan ketentuan.

Pekanbaru, 07 September 2023

Oleh: Andriandi Daulay

*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar