Percepatan Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke AK Integrasi Bagi Pejabat Fungsional Kementerian Agama

Telah diundangkan Peraturan MENPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Surat Edaran MENPANRB Nomor 8 Tahun 2023, serta mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang penilaian angka kredit nya secara konvensional, maka harus melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Mendasari tindak lanjut Surat Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor: B.006257/B.II/4/KP.00.1/03/2023, Tanggal 6 Maret 2023 terkait Tindak Lanjut Permenpan RB Nomor 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, setiap Satker sesuai kewenangan dapat memfasilitasi Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh untuk disesuaikan ke dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, diselesaikan paling lambat 31 Desember 2023.
Tindakalanjut pengintegrasian AK konvensional ke AK integrasi Pejabat yang berwenang minimal setingkat JPT Pratama yang membidangi SDM atau pejabat yang berwenang minimal setingkat JPT Pratama yang membidangi jabatan fungsional harus mengajukan user aplikasi DISPAKATI ke Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara dan mengisi form online pada laman: https://bit.ly/adminDISPAKATIDJASNBKN2023.
Aplikasi berbasis online yang ditujukan untuk membantu instansi pemerintah pusat/daerah dan/atau instansi pembina dalam melakukan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi bagi pejabat fungsional di lingkungannya dan/atau yang menjadi binaannya. Penetapan AK integrasi hasil penyesuaian digunakan sebagai dasar Penilaian AK selanjutnya. Pejabat Fungsional dapat mengajukan penilaian angka kredit berdasarkan konversi predikat evaluasi kinerja tahunan yang ditetapkan untuk periode kinerja mulai 1 Januari 2023. Semoga delegasi penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Agama sesuai kewenangannya, dapat diselesaikan tepat waktu.

Beberapa tautan Pedoman dan Aturan yang dipergunakan:


Pekanbaru, 25 Agustus 2023
Oleh: Andriandi Daulay

*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

 

2 komentar:

  1. menunggu instruksi dari Biro Kepegawaian, kalau kita bertugas di Kemenag ya

    BalasHapus
  2. Terimakasih, saran dan Komentarnya. Terkait tindaklanjutnya Surat Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor: B.006257/B.II/4/KP.00.1/03/2023, Tanggal 6 Maret 2023 terkait Tindak Lanjut Permenpan RB Nomor 1/2023 tentang Jabatan Fungsional. Sesuai Kewenangan KMA 550/2022, Khusus JF Pertama dan Muda, bagi yang telah dibentuk Tim Penilai AK (TPI) di tingkat Kanwil dan Kemenenag. Kab/Kota sudah bisa memfasilitasi Penetapan AK Integrasinya pak. Mempedomani Angka kredit kumulatif integrasi terdiri dari tugas jabatan, pengembangan profesi dan kegiatan penunjang, tautan: https://bit.ly/Peraturan-Kepala-BKN-23-2022.

    BalasHapus