Tahapan Perencanaan Mekanisme Kerja Baru

Transformasi sistem kerja diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah. Dimana dukungan tata kelola pemerintahan digital menjadi orientasi utamanya. Memposisikan kerja tim, yang berorientasi pada hasil sebagai percepatan pengambilan keputusan dan pencapaian kinerja bersama yang lebih tepat dan baik. Pasca penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan yang dilalui K/L, pengharapan ada penyesuaian mekanisme kerja. Sebagai instrumen melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi. Memberikan kejelasan setiap tahapan pelaksanaan kerja, dimulai perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya. Pembahasan dalam tulisan ini, memfokuskan pembahasan perencanaan mekanisme kerja baru. Berorientasi pada peningkatan kinerja dan transformasi sistem kerja yang semula berjenjang sehingga menyebabkan lambatnya proses pengambilan keputusan, berubah menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis.
Tahapan Perencanaan dilalui. Pertama, dimulai penyampaian penyusunan dan penetapan kinerja. Bagi pimpinan unit organisasi, menetapkan PK (perjanjian kinerja) memuat target dan indikator kinerja yang diharapkan dalam satu tahun anggaran. PK menjadi acuan dasar terhadap seluruh target kinerja unit organisasi yang perlu dirumuskan strategi pelaksanaannya. Perlu diperhatikan juga kemungkinan adanya penambahan tugas/kewenangan di luar PK namun masih berkaitan dengan tugas dan fungsi organisasinya. Kedua, perumusan strategi pelaksanaan. Pimpinan unit organisasi merumuskan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja yang terdiri dari penentuan pelaksanaan tugas dalam bentuk tim kerja atau individu. Penentuan kebutuhan pelibatan Pejabat Fungsional atau Pelaksana dari dalam, lintas unit organisasi pada Kementerian, maupun lintas instansi pemerintah. Memfasilitasi kebutuhan atas Ketua Tim dalam tim kerja. Ketiga, penyusunan rencana kegiatan dan anggaran. mengakomodir pencapaian target hasil kinerja oleh Pejabat Fungsional dan Pelaksana dalam unit organisasi yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Organisasi. Dalam hal ini disusun rincian detail disertakan jadwal pelaksanaan kegiatan agar diketahui daftar kebutuhan anggaran dalam tiap kegiatan pendukung kinerja. Keempat, Matriks Peran-Hasil. Pimpinan Unit Organisasi melaksanakan dialog kinerja guna merumuskan Matriks Peran-Hasil sebagai acuan pembagian atau penurunan seluruh target kinerja kepada Pejabat Fungsional dan Pelaksana dalam unit organisasi sebagaimana tim kerja yang telah ditentukan.

Merujuk pada Pasal 25 dalam Permenpan RB tersebut, setiap instansi pemerintah diamanatkan untuk melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan tersebut diundangkan. Tim kerja yang dibentuk dapat menyusunan rincian pelaksanaan kegiatan, pembagian peran dan pelaksanaan kegiatan perencanaan mekanisme kerja. Menghasilkan matriks peran hasil penyelarasan 2 (dua) tingkat, di mana penyusunan matriks peran hasil berorientasi pada tingkatan unit kerja yang dipimpin oleh pejabat setingkat JPT Pratama. Sehingga percepatan capaian kinerja organisasi dapat terlaksana dengan baik. Memastikan kesepahaman persepsi dalam upaya meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Membangun sistem kerja baru yang tepat, penyajian eviden (bukti dukung) kinerja sesuai kebutuhan akan hasil yang diharapkan.

Pekanbaru, 13 September 2023

Oleh: Andriandi Daulay

*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar