“Penarikan Absensi biasanya setiap tanggal 5.
Pastikan pelaporan Anda selesai sebelum tanggal yang ditetapkan oleh Admin Satker Anda”
Penjelasan diatas tersemat di https://absensi.kemenag.go.id/. Tepat per tanggal 1 Juli 2023, presensi.kemenag.go.id ditutup. Penjelasan ringkas didapat melalui dokumen sistem presensi online Kementerian Agama (last update 14 Juni 2023). Fitur dalam tampilan presensi pegawai Kementerian Agama tersebut, diantaranya rekapitulasi, uang makan, tunjangan kinerja dan pelaporan. Sosialisasi secara masif wajib dilakukan oleh yang membidangi Kepegawaian, baik skala nasional maupun wilayah. Hal ini tentunya mengakomodir, hak-hak pegawai dalam penerima layanan Kepegawaian. Bagaimana teknis pelaporan ketidakhadiran dan pengaduan presensi online tersebut?
Penjelasan lebih lanjut dalam penggunaan absensi.kemenag.go.id, terinci: a. Perekaman kehadiran, b. Pelaporan ketidakhadiran dan c. Pengelolaan sistem presensi oleh admin pengelola kepegawaian Satuan Kerja. Akses presensi online melalui akun https://sso.kemenag.go.id masing masing pegawai ASN Kementerian Agama.
“Jika pegawai sebagai pengguna tidak melakukan perekaman kehadiran di kantor karena alasan yang sah menurut ketentuan yang berlaku seperti dinas luar, cuti, tugas belajar dan lainnya atau karena tugas luar, terjadi permasalahan teknis pada sistem presensi, maka pegawai tersebut harus melakukan Pelaporan Ketidakhadiran dan Pengaduan, jika tidak maka pegawai yang bersangkutan akan dianggap tidak hadir, mangkir atau lainnya sesuai aturan yang berlaku”.
Untuk melakukan Pelaporan Ketidakhadiran dan Pengaduan pegawai ASN Kementerian Agama diperlukan dokumen pendukung. Dokumen pendukung yang dimaksud, surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja (maksimal ukuran 700 MB). Dalam hal Pegawai ASN Kementerian Agama tidak memanfaatkan menu Pelaporan pada sub menu Ketidakhadiran akan berimplikasi terhadap perhitungan pendapatan tunjangan kinerja yang sesuai dengan PMA 11 Tahun 2019.
“Perhatian Penting bagi Pegawai ASN Kementerian Agama, proses unggah dokumen pendukung klik tombol Simpan, klik tombol Kirim. Pastikan status selanjutnya sampai pengajuan ketidakhadiran anda disetujui atau ditolak oleh pengelola presensi pada satuan kerja anda”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar