Menjawab Kebutuhan ASN

sumber: https://lan.go.id/?p=9939

Peran sumber daya manusia ditegaskan dalam GBHN (garis-garis besar haluan negara). Diperuntukkan untuk pembangunan jangka panjang mencapai satu tujuan. Titik berat pembangunan mencangkup pembangunan ekonomi seiring dengan pembangunan manusianya. Secanggih-canggihnya sarana dan prasarana yang dimiliki organisasi tanpa ditunjang oleh sumber daya manusia yang berkualitas, dapat diperkirakan organisasi tersebut sulit untuk maju dan berkembang. Konteks pengembangan hakikatnya dalam rangka meningkatkan kemampuan manusianya sehingga dapat dicapai produktivitas yang lebih tinggi. Menukilkan pematangan sumber daya manusia yang profesional agar dapat bersaing dengan negara-negara maju.


Melalui kebijakan Triple Skilling (Skilling, Reskilling, Upskilling) dilakukan upaya-upaya dalam meminimalisir permasalahan pegawai ASN di Kementerian Agama. Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama berdasarkan PMA Nomor 10/2010, pasal 685 bertugas melaksanakan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan di bidang keagamaan. Pada Pasal 2 PMA 15/2021, UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan. Pengembangan kompetensi ASN selanjutnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Lembaga Administrasi Negara PerLAN) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). 



Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Peraturan LAN tersebut, pengembangan kompetensi melalui pelatihan terdiri atas pelatihan klasikal dan pelatihan non klasikal.


Urgensi pembangunan sumber daya manusia menjadi faktor kunci dalam memenangkan persaingan global, di samping juga membawa konsekuensi meningkatnya keketatan persaingan di tengah ketidakpastian. Oleh karena itu, penerapan kebijakan triple Skilling sangat urgen dan strategis untuk pembangunan pegawai ASN di Kementerian Agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar