Pegawai ASN yang terampil dan produktif menjadi salah satu prioritas utama dalam arah kebijakan Presiden Joko Widodo. Contoh sederhana mengklaim ketidakcocokan keterampilan (mismatches) jabatan dengan kebutuhan organisasi (pendidikan) serta otomatisasi yang menjadi ancaman bagi masa depan pegawai ASN. Mempertimbangkan komposisi dari segi jabatan, golongan, pendidikan, usia, dan kompetensi untuk mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten dan berkinerja tinggi.
Kebijakan Triple Skilling (Skilling, Reskilling, Upskilling) dilakukan dalam rangka menyediakan pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan. Pertama, Skilling diperuntukkan bagi ASN yang baru dan belum memiliki pengalaman kerja sehingga membutuhkan penyesuaian keterampilan yang dapat menjadi nilai tambah individu. Kedua,Reskilling merupakan pelatihan yang diutamakan bagi ASN yang ingin melakukan alih profesi sehingga membutuhkan keterampilan yang perlu disesuaikan dan diperbarui yang menunjang individu tersebut dalam menduduki jabatan. Ketiga, Upskilling merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan individu dalam menghadapi tantangan dan ketidakpastian yang semakin dinamis. Melalui kebijakan tersebut, pengharapan meminimalisir permasalahan pegawai ASN.
Pembangunan sumber daya manusia perlu memperhatikan kebijakan Triple Skilling ini. Dalam kaitannya ini pengembangan sumber daya manusia (SDM) Indonesia merupakan kunci dari sukses tidaknya potensi Indonesia untuk menempati dan memasuki dunia di abad 21 ini (Mungin Eddy Wibowo, 2018 hal 182). Penyederhanaan kalimat, proses memperkenalkan pegawai ASN ke pekerjaan, rekan kerja, tanggung jawab, serta tempat kerja mereka. Dengan tolak ukur memperoleh kesempatan, mewujudkan rasa nyaman dalam tim kerja, dan peran baru di dalam organisasi.
Orientasi yang efektif menjawab setiap pertanyaan atau masalah yang mungkin dimiliki rekan kerja dalam Tim Kerja, menyadari kebijakan dan harapan organisasi. Bertujuan memudahkan mereka pada posisi baru mereka. Tentunya pelatihan merupakan bagian dari pembangunan SDM. Mendekati tahun 2024, tindaklanjut Misi Presiden point 8 (delapan). Menyelenggarakan arahan presiden point 4 empat) dan Agenda pembangunan point 7 (tujuh). Dapat terwujud sesuai agenda.
Sumber Bacaan:
Wibowo, Mungin Eddy (2018). Profesi Konseling Abad 21. cetakan 1. Semarang: UnnesPress.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar