Kamis, 22 Juni 2023 yang lalu Pusat Pelayanan Publik Provinsi (P4) Riau secara resmi dikukuhkan. Peresmian secara langsung dihadiri, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB. Hadirnya P4 Riau, bertujuan mulia dalam tatanan inovasi yang merespons kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik aman, nyaman, modern, dan ramah. Penggabungan layanan instansi vertikal, salah satunya Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau. Menukilkan layanan terintegrasi berbagai pelayanan provinsi dan instansi vertikal lainnya. Pada hakekatnya peningkatan kualitas untuk menjamin penyediaan layanan publik. Sehingga tercipta koporasi yang baik dalam perlindungan (penerima layanan), dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal dasar inilah, DPR dan Presiden, tepat tanggal 18 Juli 2009 mensahkan UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Bagaimana rencana kerja peningkatan kualitas pelayanan publik?
Tiga target yang ditetapkan dengan disounding 3 indikator dalam penyelesaiannya.
Pertama, Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan mudah terjangkau). Indikator Standar pelayanan, menuangkan beberapa kegiatan, antara lain: Terdapat standar pelayanan, standar pelayanan telah dimaklumatkan, terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan, dan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP.
Kedua, Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan internasional. Indikator Budaya pelayanan prima. Beberapa tahapan kegiatannya, antara lain: Telah dilakukan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima, Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media, Telah terdapat sistem punishment (sanksi)/reward (penghargaan) bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan yang diberikan tidak sesuai standar, Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi, terdapat inovasi pelayanan.
Ketiga, Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Indikator Penilaian kepuasan terhadap pelayanan. Kegiatan meliputi: Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan, Hasil survei dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui Website, Media sosial dan banner/spanduk, dan dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat.
Tentunya hal tersebut bentuk pertanggungjawaban atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan. Contoh sederhana, dalam menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis layanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan. Hal mendasar itulah sebagai Karakteristik pelayanan umum. Sebagai pedoman dasar bagi tata laksana pelayanan umum oleh Lembaga pemerintah pada masyarakat. Tercipta standar pelayanan publik yang baik dan memuaskan. Menjadi tolak ukur atau standar yang digunakan dalam sebuah pelayanan publik.
Berita selengkapnya dapat diakses pada Laman dibawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar