Penting, Jabatan Fungsional Mengetahuinya.


Menelusuri beberapa fenomena di tahun 2015 yang lalu. Bagi PNS yang diangkat menduduki jabatan fungsional dalam kategori tidak memenuhi AK (angka kredit) berpeluang dibebaskan sementara dan diberhentikan. Penjelasan diberhentikan dimaksud, pemberhentian dari Jabatan Fungsional dan bukan pemberhentian sebagai PNS. Hal lain yang tampak, di tahun tersebut mengenai permasalahan persyaratan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. BKN mendelegasikan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), baik Instansi Pusat, Provinsi dan Daerah (Kab/Kota) untuk dapat memfasilitasi beberapa permasalahan tersebut. Tujuan dari tindak lanjut tersebut, tak ayal agar tidak merugikan karir dan hak kepegawaiannya. Sebaliknya, PPK yang abai dan mengindahkan hal tersebut mendapatkan konsekuensi mengembalikan kerugian keuangan negara dan bukan kesalahan PNS yang bersangkutan. Diposisi BKN yang memfasilitasi layanan penetapan kenaikan pangkat, pemberhentian, dan pemberian pensiun PNS bagi jabatan fungsional. Logikanya, bagaimana penerapannya di tahun 2023 ini.

Ilustrasi sederhana, pemberlakuan PerMENPAN RB Nomor 1/2023 tentang Jabatan Fungsional. Pembahasan terkait pemberhentian bagi JF, terdapat pada pasal 41 aturan tersebut. Enam Klasifikasi JF diberhentikan dari jabatannya, seperti: mengundurkan diri dari Jabatan, diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana, serta tidak memenuhi persyaratan JF. Kewenangannya berada di PPK masing-masing. Menelusuri pemberi kuasa PPK instansi pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdapat dua pokok penting, yaitu pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di lingkungannya. Dalam hal PPK menetapkan pemberhentian Pejabat Fungsional, agar melaporkan ke instansi pembina. Lebih lanjut pembinaan Manajemen ASN, PPK dapat memfasilitasi pengelolaan Kinerja JF dalam pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerjanya.

Penjelasannya kewajiban JF untuk mengembangkan kompetensinya, sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas. Hal ini juga diisyaratkan pendampingan dan koordinasi organisasi profesi JF, yang terkoordinir. Menyampaikan pesan. terciptanya hubungan kerja antara instansi pembina dengan organisasi profesi JF. Meningkatkan koordinasi dalam memfasilitasi penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan JF. Menumbuhkembangkan sikap profesional bagi JF, dan antisipasi keseimbangan tuntutan regulasi yang dinamis. Agar pembahasan ini menjawab, batas kewenangan bagi instansi pembina, instansi pengguna dan organisasi profesi JF. Menjalankan peran masing-masing, sebagai pengakuan JF yang memiliki skill dan kemampuan pada bidang tertentu dengan menyesuaikan standar kompetensi kerja yang dimilikinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar