ditulis oleh:
Hafizuddin S.E
Analis Kepegawaian Ahli Pertama
Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Riau
Sejak dahulu kala, sudah menjadi tradisi bahwa setiap kali liburan sekolah maka seluruh guru juga ikut libur tanpa harus berangkat ke sekolah atau madrasah. Hari-hari libur ini sangat ditunggu-tunggu oleh setiap murid dan guru. Libur ini menjadi momen bagi seluruh guru untuk rehat sejenak dan menikmati waktu luang bersama keluarga maupun berlibur ke tempat wisata.
Para guru yang setiap hari harus mengajar dengan sabar terhadap tingkah polah para murid seakan mendapat udara sejuk untuk bernafas dalam masa liburan ini. Waktu liburan sekolah juga menjadi waktu yang dimanfaatkan para guru-guru kita untuk lebih memperhatikan dan meluangkan waktu lebih banyak dengan anak-anak mereka dibanding dengan “anak-anak orang lain”. Namun, semua itu berubah semenjak negara api menyerang, jeng-jeng…..!!!, hehehe, bercanda; Kita ulangi lagi. Namun, semua itu berubah semenjak Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1139 tahun 2022 terbit.
Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa guru pada madrasah di saat libur sekolah tidak ikut libur dan tetap harus masuk kerja untuk mempersiapkan program pembelajaran. Maksud dari surat edaran tersebut baik, guna memanfaatkan waktu libur mengajar untuk persiapan semester baru yang lebih baik, lebih matang dan penuh persiapan, remember! “Preparation is half of success”, persiapan adalah separuh dari keberhasilan. Namun yang terjadi adalah para guru terkejut, terdiam dan tidak dapat menerima kenyataan. Mereka sedih, kecewa dan bahkan marah. Libur yang ditunggu-tunggu telah hilang, rencana yang disusun berakhir tanpa dimulai. Kekecewaan itu begitu mendalam seakan mereka jatuh dan tak bisa bangkit lagi.
Pada libur semester genap tahun 2023 ini, kembali lagi libur bagi guru saat liburan sekolah menjadi topik hangat yang diperbincangkan dan diperdebatkan. Banyak orang dari berbagai latar belakang terlibat dengan berbagai pendapat. Lalu bagaikan pahlawan, terbitlah harapan para guru untuk dapat libur melalui Keputusan Menteri Agama nomor 1367 tahun 2023 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah yang menyebutkan guru dapat libur sesuai kalender pendidikan. Namun harapan itu berubah menjadi harap-harap cemas, sebab dalam keputusan Menteri tersebut disebutkan bahwa syarat bagi guru untuk dapat libur saat libur semester adalah “Kalender Pendidikan Harus Ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi” dan saat ini sampai tulisan ini dibuat, banyak Kantor Wilayah yang belum memberikan ketetapan yang ditunggu-tunggu tersebut sementara libur semester akan dan sudah dimulai di beberapa madrasah dan sekolah.
Jika kita merujuk pada Keputusan Menteri dimaksud pada lampiran keputusan BAB IV angka 1 dan 2 disebutkan:
- Guru Madrasah mendapat liburan menurut peraturan perundang undangan.
- Liburan sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Libur Kalender Pendidikan/Kalender Akademik yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Berdasarkan dua poin diatas, dapat disimpulkan bahwa guru dapat libur sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, artinya persoalan libur guru ini dapat diselesaikan dengan keputusan dari pihak terkait yang diamanahkan oleh Keputusan Menteri tersebut. Jika pihak-pihak terkait peduli dan bertindak cepat, maka persoalan libur guru ini sudah selesai dan tidak menjadi persoalan nasional di kalangan guru madrasah di negeri ini.
Ada 141.286 guru yang dimiliki Kementerian Agama dan bisa dikatakan hampir semua dari guru-guru tersebut mengharapkan satu hal sama, yakni mereka dapat libur di setiap liburan sekolah atau madrasah. Jika kita peduli serta bertindak cepat dan tepat, ada ribuan guru yang akan bahagia, betapa besar pahala yang kita akan dapat. Kita semua harus lebih peduli terhadap guru-guru kita sebagai pendidik anak-anak kita, generasi yang akan membangun Indonesia kedepannya.
Jika mereka bahagia maka mereka akan dengan senang hati melahirkan generasi yang pintar, berbudi luhur serta peduli dengan sesama. Akhir kata, guru adalah salah satu pondasi utama yang membantu terwujudnya Indonesia yang lebih maju dan pendidikan anak-anak kita berada di tangan mereka, mari bahagiakan guru.
Pekanbaru, 22 Juni 2023Zein
Disclaimer:
Tulisan ini dibuat hanya berdasarkan opini pribadi dengan tidak ada niat menyinggung siapapun. Jika ada kesamaan nama, tempat, waktu dan kejadian itu hanya kebetulan belaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar