Setelah diangkat, Wajib Diklat Fungsional





Diatur dalam Peraturan BKN Nomor 11/2022, tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional. Setelah menduduki jabatan fungsional, bagi pemangku JF disyaratkan tiga tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional. Muncul pertanyaan apakah untuk menduduki JF, harus lulus diklat Fungsional. Pengangkatan dalam JF, untuk diklat tidak lagi menjadi persyaratan dalam pengangkatannya, terkecuali di beberapa JF yang mensyaratkan diklat fungsional sebelum diangkat. Diklat fungsional dapat memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Keahlian yang bersangkutan. Bertujuan dalam upaya pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional. Pejabat Fungsional diberhentikan dalam jabatannya apabila tidak memenuhi persyaratan jabatan. Penjelasannya diklasifikasi sesuai dua kategori, meliputi memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional dan memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional.

Arti pentingnya diklat fungsional, sebagai ukuran dalam Indeks Profesionalitas ASN. Hal ini, merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kompetensi. Dimensi kompetensi disini, diukur sesuai riwayat pengembangan kompetensi sebesar 40%. Penjelasan lebih lanjut, bagi Pejabat Fungsional yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas (dalam kategori keahlian) Pertama-Muda-Madya dan Utama. Sesuai penalaran regulasi diatas bagi JF yang lulus diklat fungsional dibuktikan dengan sertifikat. Salah satu tugas instansi pembina pasal 45, Peraturan BKN Nomor 11/2022, menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional. Persyaratan dalam pemenuhan kebutuhan JF di Instansi Pemerintah, melihat dari beberapa pendekatan, antara lain: objek kerja, hasil kerja, peralatan kerja, dan tugas per tugas. Artinya bagi instansi pengguna dapat memfasilitasi hal-hal tersebut, apabila kebutuhan JFnya sudah tersedia. Pendataan bagi pemangku jabatan fungsional yang belum dan sudah mengikuti diklat fungsional di laman: https://bit.ly/PendataanDiklatTeknisDalamJabatanFungsional

Bagi instansi pengguna dapat memfasilitasi Analisis kebutuhan diklat fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional yang dimilikinya. Ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi JFnya. Teknis pelaksanaan kegiatan diklat fungsional ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara sebagai akreditasi penjaminan mutu diklat fungsional. Pengharapan dari pemangku Jabatan Fungsional, diatur dalam peraturan memiliki kompetensi yang mumpuni di bidang pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dalam melaksanakan tugas jabatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar