Kenaikan Gaji Bagi PPPK

Sumber: Dokumentasi Pelaksanaan Pengadaan CASN 2023

Secara sah, ditetapkan 07 Juli 2023 melalui PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Definisi gaji dalam aturan tersebut adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Tentunya kenaikan gaji PPPK tersebut, diperuntukkan bagi yang sudah memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Menarik untuk diulas, dalam Upaya perbaikan kinerja dan wujud penghargaan bagi PPPK. Sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Termaktub, PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa. Secara rinci pembahasan kenaikan gaji PPPK diatur teknis dalam PermenPAN-RB tersebut, menelisik pasal demi pasal.
Mekanisme kenaikan gaji berkala PPPK, diatur dalam pasal 2 diberikan dengan persyaratan memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN). Mekanisme kenaikan gaji istimewa PPPK, diatur dalam pasal 4 diberikan dengan persyaratan pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai PPPK teladan. Pada pasal selanjutnya (5), bagi pegawai PPPK yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK berhak untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa. 

Dalam konteks pembahasan ini, besaran gaji yang diterima oleh seseorang tidak begitu saja dapat mengalami kenaikan dan flat yang diperoleh PPPK dalam masa kerjanya. Artinya bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu yang secara umum diatur Perpres dan secara khusus diatur teknis dalam PermenPAN-RB tersebut. Memiliki dua kata Kunci yaitu Masa Kerja Golongan dan Predikat Kinerja. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pegawai PPPK dalam menyelesaikan beban kerja dan risiko pekerjaan. Sehingga pengelolaan kinerja Pegawai mulai dari perencanaan kinerja, pelaksanaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, sistem informasi, dan diakhiri mekanisme tata Kelola Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN berjalan dengan baik. SEMOGA!!!

Pekanbaru, 08 November 2023

Oleh: Andriandi Daulay

*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja


Tidak ada komentar:

Posting Komentar