Tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja bagi pegawai ASN. Sebagai amanat Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Memastikan Pegawai ASN (PNS dan PPPK) untuk dapat mengakses menu layanan https://myasn.bkn.go.id. Fitur layanan yang disediakan bagi ASN untuk dapat mengakses Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2023 dalam sistem e-Kinerja. Selaras dengan penyusunan SKP yang bersifat top down dari atas ke bawah. Menarik untuk diulas lebih lanjut. Sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, hal Pengelolaan Dokumen Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Republik Indonesia, tertanggal 19 Oktober 2023.
Klaster beberapa permasalahan yang muncul dalam Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN mulai dari perencanaan kinerja, pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, sistem informasi, dan diakhiri mekanisme tata Kelola Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Perlu mendapatkan perhatian serius, sebagai pertanggungjawaban Kinerja pimpinan organisasi (satker). Pada dasarnya sistem aplikasi e-Kinerja BKN dapat dimanfaatkan oleh pegawai ASN Kementerian Agama apabila runut keselarasan antara apa yang direncanakan di tingkat individu, dan yang disasar di tingkat organisasi (Perkin). Artinya pada tingkat level Administrator (ess. III) dapat mengakses e-Kinerja apabila SKP JPT sudah tersaji. begitu juga lanjutan seterusnya. SKP Pegawai ASN (JF/JP) dapat diakses apabila SKP pejabat penilainya (ess. III) sudah dibuat. Dalam hal ini untuk memastikan setiap program kebijakan, kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan oleh setiap ASN berdampak pada pencapaian sasaran organisasi.
Disamping point penting pada paragraf diatas, upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah melalui percepatan perbaikan kinerja. Menyampaikan dokumen laporan kinerja bagi pemangku jabatan JPT Pratama dan Madya di lingkungan Kementerian Agama untuk dilakukan evaluasi kinerja secara periodik. SKP dan capaian Kinerja Periodik Tahun 2023 tersebut disertakan pendokumentasian Kinerja di tahun 2023. Hal ini untuk memastikan penilaian kinerja berdasarkan kesesuaian target dengan hasil kinerja berdasarkan umpan balik berkelanjutan sesuai bukti dukung.
Keberpihakan dan partisipasi peran dari pegawai ASN, pada satuan kerja yang dapat mensukseskan tujuan tersebut. Peduli dan berperan aktif mengakses SKP pada menu layanan https://myasn.bkn.go.id. Menyampaikan evidence (bukti dukung) Kinerja individu, untuk dapat dilaporkan menjadi pendokumentasian Kinerja organisasi di Tahun 2023. Membagi secara merata turunan rencana strategis yang ditetapkan di awal yang didalamnya ada tujuan dan kegiatan dan program kepada setiap pegawai ASN. Sehingga penyelarasan dalam tahapan perencanaan kinerjanya, dapat terukur merata dan bentuk pertanggungjawaban semakin kuat. Sehingga dengan perencanaan yang bagus, maka diharapkan implementasi dan tindak lanjut hasil Dokumen Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian Agama akan menjadi bagus.
Pekanbaru, 02 November 2023
Oleh: Andriandi Daulay
*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar