Rencana Aksi Dongkrak Hasil Penilaian Kinerja

 


Memasuki batas akhir penilaian kinerja periodik pegawai Kementerian Agama, apa yang yang seharusnya disegerakan? Membaca surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama perihal pemberitahuan evaluasi Kinerja Tahun 2024, tertanggal 28 Maret 2024. Point pentingnya evaluasi kinerja pegawai diberlakukan evaluasi kinerja periodik dan evaluasi kinerja tahunan (final). Perlu untuk kita ketahui bersama, dalam penilaian kinerja diperlukan strategi untuk mendapatkan hasil penilaian maksimal. Penyelesaian rencana hasil kerja diperlukan rencana aksi. Kenapa ya???


Kita ketahui bersama, dengan menyusun rencana aksi kinerja kita dapat mengendalikan serta mencapai kinerja atasan yang diintervensi. Menyelesaikan amanah dari atasan langsung untuk penyelesaian target triwulan maupun final (tahunan) on the track. Sebaliknya, dapat merubah target dan rencana hasil keria yang telah ditetapkan.

Selanjutnya membangun komitmen dalam mencapai hasil kerja. Menuangkan rencana aksi dalam penyusunan SKP dengan target periodik, untuk menghasilkan penilaian kinerja maksimal. Hal ini merupakan bentuk transparansi kinerja pegawai.

Menuju strategi bersama dalam mencapai tujuan dan sasaran kinerja. Berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan, menjawab siapa melakukan apa? Tak kalah penting, bentuk tanggung jawab serta membagi peran dan hasil. Artinya rencana aksi adalah janji kinerja yang akan diwujudkan.

Melihat konversi Penilaian Kinerja menjadi dasar penentu Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional. Tentunya harapannya hasil penilaian kinerja sangat diharapkan maksimal. Optimal dalam penyajian hasil kerja disertai bukti dukung, selaras memaksimalkan kompetensi dan keterampilan kita. Adanya lompatan proses hasil kerja, disertai perilaku elok yang dibangun insyaallah, predikat Di Atas Ekspektasi dapat diraih.

Pekanbaru, 25 April 2024

Oleh: Andriandi Daulay

Follow me on:

FB       :Andrikepegawaianriau
Youtube  :@AndriandiDaulay
Istagram :@Andrikepegawaianriau
tiktok   :@AndriandiDaulay
LinkedIn :@Andriandi Daulay

*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja


Tidak ada komentar:

Posting Komentar