Sidak Kehadiran, Pasca Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah



Dalam konteks ini, sidak kehadiran merupakan kegiatan pengawasan atau pemeriksaan secara mendadak terhadap kehadiran para pegawai ASN di instansi pemerintah. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa para pegawai ASN mematuhi ketentuan yang diatur dalam SE tersebut terkait dengan penyesuaian sistem kerja pasca-libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.

Konsep pembinaan merujuk Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Penegakkan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Penegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara terus menerus.
  2. Penerapan sistem kerja baru memprioritaskan kesehatan dan keselamatan sesuai perubahan tatanan normal baru tetapi tetap produktif dan aman.
  3. Menegaskan kewajiban atasan langsung dalam hal pemantauan dan pengawasan serta pembinaan kepada bawahan.
  4. Pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran bagi atasan langsung yang melakukan pembiaran pelanggaran disiplin.
  5. Penegakkan disiplin dalam pelaksanaan tugas pegawai agar tidak terjadi pembiaran berlarut-larut terhadap pelanggaran yang terjadi.
Penguatan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 13 Tahun 2024, dihimbau pimpinan Satuan Kerja melakukan upaya-upaya antisipatif dalam rangka pembinaan dan pengawasan pegawai ASN di lingkungan kerjanya. Lakukan monitoring dan menindaklanjuti kehadiran pegawai ASN untuk pelaksanaan tugas, fungsi, dan pelayanan publik pada Kementerian Agama tetap berjalan secara efektif dan efisien.

Beberapa hal yang mungkin diperiksa dalam sidak kehadiran ini antara lain:
  1. Kehadiran pegawai ASN setelah masa libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.
  2. Keterlambatan masuk kerja pegawai ASN setelah libur.
  3. Kehadiran sesuai dengan jadwal kerja yang telah ditetapkan.
  4. Penggunaan cuti yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pesan tersampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Kementerian Agama setelah libur Nasional dan Cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
  • Pada tanggal 16 April 2024 dan tanggal 17 April 2024, pimpinan satuan kerja membagi jumlah pegawai yang melaksanakan sistem kerja dengan ketentuan:
  1. untuk jenis Layanan Administrasi Pemerintahan dan Layanan Dukungan Pimpinan, dilaksanakan Work From Home (WFH) paling banyak 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) menyesuaikan persentase WFH; dan
  2.  untuk Layanan Masyarakat, dilaksanakan 100% (seratus persen) WFO untuk Layanan Masyarakat, dilaksanakan 100% (seratus persen) WFO.
  • Pelaksanaan sistem kerja (diatas), agar dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pimpinan satuan kerja perlu:
  1. memaksimalkan penggunaan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi;
  2. membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan
  3. memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  • Selama melaksanakan WFH, Pegawai Aparatur Sipil Negara melakukan presensi secara online dari tempat keberadaannya.
  • Dalam rangka menjamin pelaksanaan Surat Edaran ini, pimpinan satuan kerja agar melakukan pemantauan, pengendalian, dan melakukan langkah yang diperlukan pada satuan kerja masing-masing dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran.

Dalam rangka menyelaraskan komitmen pusat, wilayah dan Kab/Kota dalam menjaga dan menerapkan Penerapan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 13 Tahun 2024 sebagai dasar penerapan SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2024 di satuan kerjanya. Perlu dilakukan capaian dalam beberapa aksi yang terstruktur, sehingga layanan ASN Kementerian Agama dari masyarakat dapat disangkal dan dipertanggungjawabkan. Membangun Komitmen bersama antara Pimpinan sampai dengan lini pegawai terbawah (kecamatan) terkait menjaga komitmen ASN Kementerian Agama.

Melalui sidak kehadiran ini, instansi pemerintah dapat memastikan disiplin kerja para pegawai ASN dan memastikan bahwa kebijakan penyesuaian sistem kerja setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri diterapkan secara efektif. Dengan demikian, sidak kehadiran memiliki peran penting dalam menjaga kedisiplinan dan kinerja pegawai ASN serta memastikan efektivitas implementasi kebijakan pemerintah.

Pekanbaru, 17 April 2024

Oleh: Andriandi Daulay

Follow me on:

FB       :Andrikepegawaianriau
Youtube  :@AndriandiDaulay
Istagram :@Andrikepegawaianriau
tiktok   :@AndriandiDaulay
LinkedIn :@Andriandi Daulay

*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja


Tidak ada komentar:

Posting Komentar