Portal SSCASN BKN, dibuka hari ini YA

Sumber: TimPublikasiPanselnasBKN

Ditetapkan 12 September 2023, pada Berita Negara RI Nomor 725 Tahun 2023 dasar acuan pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Diawali perencanaan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK pada Instansi Pemerintah. Sehingga kebutuhan tersebut untuk jangka waktu 5 tahun, yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan dapat tersaji. Penting kita ketahui, kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK tersebut sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja, setelah mendapat penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN. Menapaki hal tersebut formasi Tahun 2024, Kementerian Agama kemungkinan terselesaikan sesuai usulan sebesar 85 ribu dari kekurangan formasi tahun sebelumnya. Mengakomodir sebanyak 139.560 pegawai Non ASN yang terdata di Kementerian Agama.

“Pendaftaran melalui portal SSCASN BKN segera dapat dibuka hari ini, dimulai dari pembuatan akun mulai Pukul 20:09:23 dan pendaftaran mulai Pukul 23:09:20 WIB”.
Dikutip melalui Siaran Pers BKN Nomor: 012/RILIS/BKN/IX/2023, Tanggal 20 September 2023 di Jakarta

Pasal 2 dan 3 pada Permenpan RB Nomor 14/2023, tersebut pengadaan PPPK bertujuan memperoleh ASN, lima kemampuan dasar. Antara lain, penyelenggara pelayanan publik, berperan perekat NKRI, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan dan kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi. 5 kelompok jabatan skala prioritas di Kementerian Agama meliputi: Guru, Dosen, Penghulu, Penyuluh Agama dan JF Teknis lainnya. Peningkatan layanan pengadaan tersebut bertujuan untuk kelancaran tugas dan perbaikan layanan kepada masyarakat. Membangun mekanisme pengadaan ASN yang berkualitas harus didasarkan pada prinsip-prinsip integritas, transparansi, dan meritokrasi. Hal ini akan membantu memastikan bahwa ASN yang diangkat memiliki kemampuan dan komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

“Surat Kementerian PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional, yakni minimal 2% untuk pelamar disabilitas dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus, meliputi alokasi Tenaga Honorer (THK-II) dan non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum, yaitu pelamar baru paling sedikit 20%”.
dapat diunduh dilaman:

Lanjutan Pasal 20, aturan diatas, bagi pelamar yang berminat perlu mendalami, hal ini: Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF setelah memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Persyaratan lainnya, patut diketahui:
  1. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
  3. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan
  4. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Hal ini disampaikan kepada calon pelamar CASN 2023 untuk dapat mencermati persyaratan administrasi dan syarat tambahan pada pengumuman dari instansi yang akan dilamar. Pelamar juga diminta untuk mengikuti perkembangan informasi seleksi melalui kanal informasi resmi pemerintah.

Pekanbaru, 20 September 2023

Oleh: Andriandi Daulay

*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja


Tidak ada komentar:

Posting Komentar