Peremajaan Data Riwayat AK pada Usul Kenaikan Pangkat, SIASN.


Rujukan dalam penetapan Angka kredit konvensional dan konversi bagi pemangku Jabatan Fungsional di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Penegasannya melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023, tentang Penilaian dan Penetapan Integrasi Angka Kredit dalam Masa Transisi Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Transisi penilaian konvensional yang merupakan sistem penilaian angka kredit berdasarkan Unsur Utama dan Unsur Penunjang. Merupakan pendekatan model lama yang biasa dipakai untuk memenuhi kredit minimal untuk setiap kenaikan pangkat. Menjadi pedoman dalam tugas Tim penilai angka kredit instansi pengguna dan pembina untuk seluruh pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah dan di luar instansinya.
Terdapat beberapa Hal yang harus kita ketahui Bersama, dalam kedudukannya sebagai pejabat Fungsional di Tahun 2023 ini:
  • Angka kredit pejabat fungsional sebelumnya dapat dikumulatifkan dengan angka kredit konversi.
  • Dokumen yang dibutuhkan untuk menghitung penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi adalah Dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhir pejabat fungsional tersebut.
  • Batas terakhir proses penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi adalah 31 Desember 2023.
  • Masa penilaian PAK konvensional terakhir yang digunakan untuk penyesuaian Angka Kredit (PAK) Konvensional ke Integrasi sampai dengan 31 Desember 2022.
  • Angka kredit pengembangan profesi hanya diisikan paling banyak sejumlah kebutuhan AK pengembangan profesi untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi yaitu: 1. Jenjang Mahir membutuhkan 4 AK pengembangan profesi. 2. Jenjang Muda membutuhkan 6 AK pengembangan profesi. 3. Jenjang Madya membutuhkan 12 AK pengembangan profesi. apabila terdapat Kelebihan AK pengembangan profesi, maka kelebihannya akan menjadi penambah angka kredit pada AK tugas jabatan.
  • AK kegiatan penunjang hanya diisikan maksimal sebesar 20% AK untuk kenaikan pangkat, sehingga apabila telah melebihi 20% AK kenaikan pangkat maka kelebihan AK penunjang akan menjadi penambah angka kredit pada tugas jabatan. (sumber: https://dispakati.bkn.go.id/)
Instansi Pembina/Instansi Pemerintah mengajukan surat usul permohonan akses aplikasi ditujukan ke Direktur Jabatan ASN, kemudian mengisi data dan upload surat dimaksud pada link tertaut di laman: https://dispakati.bkn.go.id/

Pekanbaru, 22 September 2023

Oleh: Andriandi Daulay

*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja






Tidak ada komentar:

Posting Komentar