Terdapat beberapa Hal yang harus kita ketahui Bersama, dalam kedudukannya sebagai pejabat Fungsional di Tahun 2023 ini:
- Angka kredit pejabat fungsional sebelumnya dapat dikumulatifkan dengan angka kredit konversi.
- Dokumen yang dibutuhkan untuk menghitung penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi adalah Dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhir pejabat fungsional tersebut.
- Masa penilaian PAK konvensional terakhir yang digunakan untuk penyesuaian Angka Kredit (PAK) Konvensional ke Integrasi sampai dengan 31 Desember 2022.
- Angka kredit pengembangan profesi hanya diisikan paling banyak sejumlah kebutuhan AK pengembangan profesi untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi yaitu: 1. Jenjang Mahir membutuhkan 4 AK pengembangan profesi. 2. Jenjang Muda membutuhkan 6 AK pengembangan profesi. 3. Jenjang Madya membutuhkan 12 AK pengembangan profesi. apabila terdapat Kelebihan AK pengembangan profesi, maka kelebihannya akan menjadi penambah angka kredit pada AK tugas jabatan.
- AK kegiatan penunjang hanya diisikan maksimal sebesar 20% AK untuk kenaikan pangkat, sehingga apabila telah melebihi 20% AK kenaikan pangkat maka kelebihan AK penunjang akan menjadi penambah angka kredit pada tugas jabatan. (sumber: https://dispakati.bkn.go.id/)
Instansi Pembina/Instansi Pemerintah mengajukan surat usul permohonan akses aplikasi ditujukan ke Direktur Jabatan ASN, kemudian mengisi data dan upload surat dimaksud pada link tertaut di laman: https://dispakati.bkn.go.id/
Pekanbaru, 22 September 2023
Oleh: Andriandi Daulay
*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar