Layanan KP, Periode Juni 2024

Tepat 01 April 2024, Layanan Periode Juni 2024 sudah bisa usul melalui SIASN masing-masing Instansi. Pemberitahuan layanan Kenaikan Pangkat (KP), periode Juni 2024 disampaikan melalui Surat Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor: B-196/Kw.04.1/Kp.07.1/02/2024, tanggal 23 Februari 2024 hal Ketentuan Pengajuan Usul Kenaikan Pangkat Periode 1 Juni 2024. Perlu kami sampaikan, terkait beberapa usulan KP pada periode sebelumnya yang bestatus BTS (bahan tidak sesuai) dan menghindari TMS (tidak memenuhi syarat). Adapun beberapa hal penting (persyaratan KP) tertuang dalam pemberitahuan di surat tersebut, untuk menghindari dokumen Usul KP tertolak. Sebagai amanat SE.26 Tahun 2023, tentang Layanan Kenaikan Pangkat PNS dan Periodisasi Kenaikan Pangkat Pada Kementerian Agama.

Kenaikan Pangkat periode Juni Tahun 2024, Bagi JF mensyaratkan terlampirnya PAK Konvensional, Integrasi dan Konversi (diperoleh dari penilaian Kinerja). Hal ini juga dapat diinformasikan setelah data pada SIASN terverifikasi oleh satuan kerja terkait, valid secara data MyASN (update mandiri). PNS yang usul KP Periode 1 Juni 2024 dapat memperhatikan:
  1. Batas akhir penerimaan usul KP Pengelola Kepegawaian Kab/Kota tanggal, 28 Maret 2024. apabila melawati batas usul tersebut, tidak dapat kami terima dan usulannya dialihkan pada periode selanjutnya.
  2. Memastikan SKP 2022 (bernilai Baik) terupload, dan Penilaian Kinerja PNS 2023 menggunakan aplikasi E-Kinerja BKN, terkirim ke SIASN.
  3. Bagi JF pada status usul KP dan Jenjang Jabatan melampirkan bukti dan lulus Uji Kompetensi (sertifikat), dapat diusulkan setelah adanya penetapan Formasi pada masing-masing JF.
  4. Peremajaan data pada: a. data personal (nama, Nomor Induk Pegawai, tempat tanggal lahir, status perkawinan, agama, dan alamat), b. kualifikasi pendidikan, c. rekam jejak jabatan, d. kompetensi, e. riwayat pengembangan kompetensi, f. riwayat hasil penilaian kinerja; dan informasi kepegawaian lainnya.
Penting diketahui, Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara berdasarkan SPTJM yang diusulkan. Beberapa hal penting sebagai informasi usulan KP Tahun 2024, sebagai berikut:
  1. Perbaikan dokumen usul KP dapat dilakukan apabila dokumen persyaratan tidak terlampir (salah unggah).
  2. Berkas BTS (Berkas Tidak Sesuai), diakibatkan: a. Melampaui pangkat atasan langsung, b. SKP bernilai “Cukup”, c. Angka Kredit tidak Mencukupi, d. Belum 1 Tahun dalam Jabatan, dan e. PAK Sudah lebih dari 1 Tahun.
  3. Validasi usul Tidak Memenuhi Syarat (TMS), meliputi: a. Melampaui pangkat atasan langsung, b. SKP bernilai “Cukup”, c. Angka Kredit tidak Mencukupi, d. Belum 1 Tahun dalam Jabatan, dan e. PAK Sudah lebih dari 1 Tahun.
Layanan KP Tahun 2024 ini bertujuan untuk menjamin efektifitas, tepat waktu, dan tertib administrasi kepegawaian dalam proses dan penetapan Kenaikan Pangkat PNS Kementerian Agama.

Pekanbaru, 03 April 2024

Oleh: Andriandi Daulay

Follow me on:

FB       :Andrikepegawaianriau
Youtube  :@AndriandiDaulay
Istagram :@Andrikepegawaianriau
tiktok   :@AndriandiDaulay
LinkedIn :@Andriandi Daulay

*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja


Tidak ada komentar:

Posting Komentar