Menjawab Keresahan Penempatan PPPK

Sumber: https://www.pexels.com/id-id/pencarian/berhenti

Perubahan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, seharusnya memberikan dampak berarti bagi pembangunan SDM ASN yang berkualitas. Harapan ekspektasi bersama agar setiap ASN mempunyai kualitas standar, dilihat dari kemampuannya dalam bekerja. Mampu berdaya saing dalam kerangka transformasi sumber daya manusia aparatur ASN.

Tentunya pengharapan turunan dari UU ASN tersebut idealnya dipercepat. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pengembangan kompetensi, manajemen talenta, karier pegawai ASN, serta pengelolaan jabatan fungsional yang menjadi kunci di dalam menghadapi tantangan reformasi birokrasi.

Hal mendasar, pengadaan PPPK pada kurun waktu belakangan ini terjadi penumpukan dibeberapa satuan kerja. Sedangkan ditempat lainnya sangat membutuhkan. Artinya perlu ada perubahan pola pikir dan pola kerja birokrasi yang sebelumnya berorientasi pada rule base atau aturan menjadi berorientasi pada human capital management yang mengedepankan kinerja dan potensial atau talent management base.

Telisik terkait PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pasal 1 angka 4 aturan tersebut, dengan bahasa sederhana bahwasannya PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Artinya dalam pemenuhan dan penempatannya sangat dibutuhkan analisis kebutuhan. Hal ini untuk memastikan penempatan PPPK sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.

Selanjutnya Pasal 4 Ayat (4) menyatakan bahwa kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Artinya kesalahan dalam penyusunan rencana penempatan akan dapat berakibat fatal. Diperlukan rencana penempatan yang memperhitungkan kebutuhan, kompetensi dan kapasitas unit kerja untuk mengoptimalkan produktivitasnya bekerja.

Pada Pasal 8 Ayat (1), Pengadaan calon PPPK dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan. Diperlukan adanya evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja PPPK yang sudah ditempatkan untuk menentukan apakah penempatan saat ini optimal atau perlu disesuaikan. Langkah berikutnya memastikan identifikasi kompetensi calon PPPK. Identifikasi kompetensi yang dibutuhkan untuk setiap posisi dan pastikan penempatan PPPK sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Melakukan monitoring dan evaluasi bagi mereka yang penempatannya tidak selaras dengan kebutuhan organisasi. Hal ini dapat dilakukan monitoring secara berkala terhadap kinerja dan penempatan PPPK untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam kerja. Jika diperlukan, lakukan penyesuaian penempatan berdasarkan evaluasi kinerja dan perubahan kebutuhan unit kerja. 

Menjawab belum adanya turunan UU 20/2023 tentang ASN, penempatan perubahan PPPK tidak dapat dilakukan. Hal ini disebabkan belum ada regulasi yang mengatur mekanisme pemindahan penempatan/mutasi PPPK. Sehingga langkah efektif dalam mengelola dan mengatur pola penempatan PPPK yang menumpuk pada satuan kerja tidak dapat dilakukan. Artinya pengelolaan PPPK dalam praktik manajemennya yang mengoptimalkan potensi, keterampilan, pengetahuan, dan kreativitas individu di dalam organisasi belum berjalan maksimal.

Pekanbaru, 04 Maret 2024

Oleh: Andriandi Daulay

Follow me on:

FB       :Andrikepegawaianriau
Youtube  :@AndriandiDaulay
Istagram :@Andrikepegawaianriau
tiktok   :@AndriandiDaulay
LinkedIn :@Andriandi Daulay

*)Sumber: Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor:5626/B-MP.01.01/SD/D/2023, tanggal 12 Juni 2023.

*)Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar