Pengukuhan Netralitas ASN Kementerian Agama

Sumber: https://indonesiabaik.id/infografis/asn-harus-netral-di-pemilu-2024

Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang jujur dan adil, sudah berakhir di pertengahan bulan Februari yang lalu. Harapan tertancap untuk terwujudnya birokrasi yang netral dan profesional selalu dikawal KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). KASN merupakan Lembaga nonstruktural mandiri, bebas intervensi politik, yang legislasinya sesuai amanat UU ASN Nomor 5/2014.

Pada awal Januari 2024 yang lalu KASN menyampaikan surat Nomor B-369/NK.02.01/01/2024, hal Pemberitahuan Penegasan Penegakan Netralitas Pegawai ASN kepada Menteri Agama RI. Banyak point penting yang disampaikan kepada ASN Kementerian Agama setelah diberlakukannya UU Nomor 20/2023 tentang ASN. Menarik untuk diulas, sebagai amanat Surat Menteri Agama Nomor P-053/MA/KP.00.3/02/2024, tertanggal 23 Februari 2024. Sangkalan yang tersampaikan Kementerian Agama dengan pelanggaran netralitas tertinggi sesuai data sebanyak 33 ASN yang melakukan pelanggaran.


Pengukuhan berasal dari kata dasar kukuh, sumber KBBI berarti tidak mudah roboh atau bisa dikategorikan teguh pendirian. Terkait netralitas ASN, tersampaikan Kementerian Agama memiliki 10.562 Satker sampai dengan Tingkat Kecamatan. Idealnya dengan persentase 0.0001% yang rendah dari akumulasi total ASN Kementerian Agama. Penguatan melalui pengawasan intern, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama akan selalu mengawal hal tersebut. Komitmen ASN Kementerian Agama mengawal penegakan Netralitas. Mengidentifikasi titik rawan pelanggaran netralitas pegawai ASN Kementerian Agama, serta membentuk Tim Internal untuk memantau netralitas tersebut.


Penguatan melalui Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor P-011801/SJ/B.II/2/KP.04/02/2024, dihimbau pimpinan Satuan Kerja melakukan upaya-upaya antisipatif dalam rangka pembinaan dan pengawasan pegawai ASN di lingkungan kerjanya. Lakukan monitoring evaluasi dan menindaklanjuti rekomendasi KASN untuk melaksanakan penegakan netralitas pegawai ASN Kementerian Agama.


Melalui Diklat kepada seluruh ASN Kementerian Agama mengenai pentingnya netralitas dalam menjalankan tugas-tugasnya. Selanjutnya Penegakan Kode Etik Pegawai. Memperketat penegakan kode etik ASN Kementerian Agama, termasuk sanksi bagi pelanggar yang terlibat dalam aktivitas politik yang tidak sesuai dengan prinsip netralitas. Komitmen kami, ASN Kementerian Agama dalam mengawal penegakan netralitas pada prinsip-prinsip pemerintahan yang adil dan transparan. Hal ini penting untuk memastikan kebijakan publik dijalankan secara objektif tanpa adanya intervensi politik yang dapat mengganggu integritas dan kepercayaan masyarakat.Kita Pasti Bisa!!!

Pekanbaru, 28 Februari 2024

Oleh: Andriandi Daulay

Follow me on:

FB       :Andrikepegawaianriau
Youtube  :@AndriandiDaulay
Istagram :@Andrikepegawaianriau
tiktok   :@AndriandiDaulay
LinkedIn :@Andriandi Daulay

*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja


Tidak ada komentar:

Posting Komentar