Tahun 2024, Pastikan Penilaian Kinerja 360˚



Didasari PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja, setiap instansi harus melaksanakan penilaian kinerja 360˚ sejak peraturan tersebut diundangkan. Ditetapkan pada tanggal 26 April 2019 pada lembaran Negara Nomor 77 Tahun 2019, untuk memastikan adanya objektivitas pengembangan pegawai berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir. Walaupun Undang-Undang ASN yang menjadi dasar peraturan tersebut sudah diubah. Menarik untuk dibahas, sebagai sumber informasi kepegawaian untuk kita ketahui bersama.

Penilaian Kinerja merupakan serangkaian proses dalam Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang dimulai dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Pengukuran SKP dapat dilakukan dengan membandingkan kinerja aktual dengan target yang telah ditetapkan. Selanjutnya dilakukan penilaian kinerja yang merupakan gabungan antara penilaian SKP dan penilaian Perilaku Kerja dengan menggunakan data hasil pengukuran kinerja (bukti dukung kinerja). 

Perlu diperhatikan, dalam melaksanakan penilaian perlu dilakukan analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan. Penilaian kinerja 360˚ suatu metode penilaian yang memungkinkan pegawai memperoleh penilaian dari segala penjuru, mulai dari atasan, bawahan, dan rekan kerjanya. Pastinya untuk memperoleh masukan dan menyusun rekomendasi perbaikan serta menentukan dan menetapkan hasil penilaian. Diperlukan kesesuaian dari rencana strategis organisasi, rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, dan uraian jabatan pegawai. 

Perlu diperhatikan penilaian capaian kinerja pegawai, sesuai dengan kondisi sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan subjektif pribadi atau penilaian pejabat penilai kinerja. Mengakomodir tuntutan manajemen kinerja pegawai di masa depan. Memastikan adanya klasifikasi pegawai bertalenta dan potensial serta berkinerja di atas ekspektasi dalam jabatannya. 

Agar terciptanya birokrasi yang mendukung akselerasi pencapaian optimal sesuai tujuan pemerintah. Karena talenta Pegawai yang berdaya saing unggul akan mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan atau future Leaders. Sehingga terwujud birokrasi yang berkelas dunia sesuai dengan visi Indonesia maju Tahun 2020-2024.

Pekanbaru, 23 Februari 2024

Oleh: Andriandi Daulay

Follow me on:

FB       :Andrikepegawaianriau
Youtube  :@AndriandiDaulay
Istagram :@Andrikepegawaianriau
tiktok   :@AndriandiDaulay
LinkedIn :@Andriandi Daulay

*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar