Sidak Pasca-Idulfitri: Apakah Efektif?

 


Hari pertama kerja setelah libur panjang seringkali menjadi momen krusial untuk mengevaluasi kesiapan dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Tanggal 8 April 2025 jadi hari penting, bukan hanya karena kantor kembali buka, tapi karena tim dari Kementerian Agama dan instansi lainnya turun langsung melakukan sidak—mengecek apakah para pegawainya hadir, bekerja dengan semangat, dan siap memberikan pelayanan publik seperti sedia kala. Di balik sidak ini, ada pesan penting: disiplin bukan cuma soal hadir di kantor, tapi juga soal bagaimana ASN bisa tetap profesional meski baru saja kembali dari masa libur panjang.

Namun, sidak ini tidak berlangsung dalam ruang hampa. Pemerintah, melalui Kementerian PANRB, telah menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) sebagai bentuk penyesuaian pelaksanaan tugas ASN guna mengurai kepadatan arus balik sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik.

Menariknya, sidak ini dilaksanakan selaras dengan kebijakan pemerintah soal Flexible Working Arrangement (FWA). Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah menyesuaikan sistem kerja ASN untuk mengurai kepadatan arus balik dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Tanggal 8 April 2025 ditetapkan sebagai hari kerja dengan pengaturan fleksibel, bukan libur tambahan.

Penyesuaian ini dilandasi semangat menjaga keseimbangan antara mobilitas masyarakat pasca-Lebaran dan kelancaran tugas pemerintahan. Pelayanan publik yang bersifat esensial tetap dijalankan, sementara pelaksanaan tugas lainnya bisa dilakukan secara daring atau melalui rotasi kehadiran.

Sebagai tindak lanjut, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2025 menjadi landasan teknis bagi satuan kerja di Kemenag untuk menerapkan sistem kerja adaptif selama masa libur dan setelahnya. SE ini mengatur bahwa ASN Kemenag menjalankan penyesuaian tugas mulai dari 24 Maret hingga 27 Maret 2025 (sebelum libur) dan 8 April 2025 (setelah libur).

Esensi dari SE ini untuk menjamin bahwa pelayanan tidak terhenti. Meskipun ada penyesuaian kehadiran fisik, kinerja dan pelayanan tetap harus terukur, efisien, dan akuntabel. Dasar hukumnya kuat, mulai dari UU Pelayanan Publik hingga Keputusan Presiden tentang cuti bersama.

Apa Saja yang Ditemukan dari Sidak Pascamudik?

Setelah libur panjang, sidak alias inspeksi mendadak di hari pertama kerja sering jadi momen penting untuk melihat langsung kondisi nyata di lapangan. Dari berbagai pengalaman, ada tiga hal utama yang biasanya muncul dan jadi perhatian.

Pertama, Hadir, tapi Masih Ada yang Telat. Sebagian besar ASN memang sudah kembali masuk kantor tepat waktu, tapi tetap saja masih ada yang datang terlambat. Alasannya? Macet, transportasi yang belum normal, atau sekadar belum bisa move on dari suasana libur. Ini jadi pengingat penting bahwa manajemen waktu usai libur panjang memang butuh ekstra perhatian.

Kedua, Belum Semua Siap Secara Teknis. Ada juga unit kerja yang belum sepenuhnya siap. Misalnya, dokumen administrasi belum lengkap, atau sistem IT-nya belum berfungsi optimal. Ini menunjukkan bahwa persiapan sebelum libur panjang perlu lebih matang, agar begitu masuk kerja, semua bisa langsung jalan tanpa hambatan.

Ketiga, Efek Liburan Masih Terasa.  Yang tak kalah penting: suasana hati dan energi pegawai. Banyak yang masih dalam mode "libur", sehingga semangat kerja belum full. Istilah kerennya post-holiday syndrome. Untuk mengatasinya, kadang dibutuhkan momen penyegaran atau aktivitas ringan yang bisa membangkitkan kembali semangat kerja sejak hari pertama.

Biar semangat kerja ASN tetap terjaga setelah libur panjang, pemerintah sebenarnya bisa melakukan beberapa langkah simpel tapi efektif. Pertama, sistem absensi digital harus dimaksimalkan. Dengan begitu, kehadiran pegawai bisa dipantau real-time tanpa ribet.

Kedua, penting juga untuk menyusun daftar pengecekan atau checklist kerja—baik sebelum libur dimulai maupun saat kembali kerja. Ini bisa bantu tiap unit kerja tetap siap dan tahu apa yang harus dilakukan.

Terakhir, jangan lupakan sisi psikologis pegawai. Setelah libur panjang, suasana hati dan semangat kerja bisa turun. Maka, kegiatan penyegaran atau sesi motivasi ringan dapat dilakukan, supaya mood kerja balik lagi.

Langkah-langkah sederhana ini bisa bantu banget menjaga ritme kerja ASN tetap stabil meski habis liburan panjang.

Sidak bukan soal mencari kesalahan, tapi tentang menjaga standar kinerja Kementerian Agama. ASN adalah wajah pelayanan pemerintah. Ketika publik kembali dari libur panjang dan butuh layanan, yang mereka temui pertama kali adalah para aparatur sipil negara.

Kedisiplinan, kesiapan, dan profesionalitas mereka adalah cerminan negara. Dan lewat kebijakan yang fleksibel namun tetap tegas seperti FWA dan SE Kemenag, pemerintah menunjukkan bahwa pelayanan publik adalah prioritas, bahkan di tengah arus balik sekalipun.

Libur boleh usai, tapi semangat melayani harus tetap menyala.

Pekanbaru, 06 April 2025

Oleh: Andriandi Daulay

Follow me on

FB       :Andrikepegawaianriau
Youtube  :@AndriandiDaulay
Istagram :@Andrikepegawaianriau
tiktok   :@AndriandiDaulay
LinkedIn :@Andriandi Daulay


*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar