Resensi Opini: ASN dan THR, Bolehkah?



Opini ini membahas pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perspektif kebijakan dan integritas birokrasi. THR merupakan hak ASN yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka. Namun, pemberiannya harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan aspek etika pemerintahan. Selain itu, opini ini juga menyoroti potensi gratifikasi menjelang hari raya serta regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah tindakan koruptif di kalangan ASN.

selengkapnya dapat diakses dilaman:

https://kemenag.go.id/opini/asn-dan-thr-bolehkah-VHSye

Opini "ASN dan THR, Bolehkah?" merupakan tulisan yang informatif dan kritis dalam membahas pemberian THR bagi ASN dari perspektif kebijakan dan integritas birokrasi. Dengan dukungan regulasi dan solusi yang ditawarkan, opini ini memberikan wawasan yang bermanfaat bagi pembaca, khususnya ASN dan pemangku kebijakan. Namun, penambahan data empiris dan penggunaan bahasa yang lebih ringan dapat meningkatkan daya tarik serta efektivitas pesan yang ingin disampaikan.


Pekanbaru, 21 Maret 2025

Oleh: Andriandi Daulay

Follow me on

FB       :Andrikepegawaianriau
Youtube  :@AndriandiDaulay
Istagram :@Andrikepegawaianriau
tiktok   :@AndriandiDaulay
LinkedIn :@Andriandi Daulay


*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar