Delegasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional



Percepatan tindak lanjut Surat Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor: B.006257/B.II/4/KP.00.1/03/2023, Tanggal 6 Maret 2023 terkait Tindak Lanjut Permenpan RB Nomor 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, setiap Satker sesuai kewenangan dapat memfasilitasi Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh untuk disesuaikan ke dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, diselesaikan paling lambat 31 Desember 2023. Hal selanjutnya, penyesuaian angka kredit dari konvensional dan konversi ke integrasi, untuk memperoleh penetapan angka kredit kumulatif integrasi dengan tahapan: a. Angka redit kumulatif integrasi dihitung berdasarkan penetapan angka kredit konvensional terakhir dari pejabat fungsional. b Angka kredit kumulatif integrasi diperoleh dari angka kredit kumulatif konvensional dikurangi nilai dasar sesuai dengan jenjang jabatannya (tercantum dalam Lampiran II angka 10 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022). c. Angka kredit kumulatif integrasi terdiri dari tugas jabatan, pengembangan profesi dan kegiatan penunjang, diunggah pada tautan:  https://bit.ly/Peraturan-Kepala-BKN-23-2022

Mekanisme Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional berdasarkan konversi predikat Evaluasi Kinerja Tahunan diberlakukan mulai 01 Januari 2023. Pejabat fungsional dapat bekerja secara mandiri maupun kolaboratif dalam tim baik dalam unit organisasi maupun lintas unit organisasi berdasarkan ekspektasi kinerja, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah dalam rangka Penyederhanaan Birokrasi. Hasil Penghitungan angka kredit dilakukan dengan mengkonversikan predikat kinerja ke dalam angka kredit sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional yang dimiliki, Sesuai dengan gambar dibawah ini:



Penetapan hasil konversi Angka Kredit berdasarkan predikat kinerja untuk kenaikan pangkat agar dapat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. Pejabat Fungsional dapat mengajukan penilaian angka kredit berdasarkan konversi predikat evaluasi kinerja tahunan yang ditetapkan untuk periode kinerja mulai 1 Januari 2023. Semoga delegasi penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Agama sesuai kewenangannya, dapat diselesaikan tepat waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar