Pemanfaatan Aplikasi Pusaka Super Apps sebagai Sistem Presensi Pegawai ASN Kementerian Agama


Produktivitas dan Fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, latar belakang terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Ini bertujuan peningkatan kualitas layanan publik dan kepastian hukum Pegawai ASN mengabdi kepada masyarakat. Penjelasan Hari Kerja Pegawai ASN adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN (Pasal 1, Perpres Nomor 21/2023), yaitu lima hari kerja dalam satu minggu, dimulai Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara untuk Jam Kerja instansi Pemerintah dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Pengecualian berlaku bagi layanan yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional kepada masyarakat.

Terkait disiplin Kehadiran bagi Pegawai ASN pada Kementerian Agama, diatur didalam PMA Nomor 49/2014, tentang Pemberian, Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja PNS di lingkungan Kementerian Agama. Salah satu Pegawai ASN Kementerian Agama tidak memperoleh Tukin adalah tidak hadir kerja tanpa alasan yang sah. Bagaimana pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan? Bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel, secara fleksibel lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. 

Edaran dari Sekretaris Jenderal Nomor 37 Tahun 2022, mengenai Penggunaan Aplikasi Terintegrasi Untuk Semua Layanan Kementerian Agama memfasilitasi Sistem Presensi Pegawai ASN Kementerian Agama. Aplikasi Pusaka Super Apps, yang diluncurkan bertepatan pada peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022. Ini menunjukkan keseriusan dari Menteri Agama dalam langkah menuju transformasi digital pada Kementerian Agama. Sistem Aplikasi Presensi Pegawai ASN Kementerian Agama yang telah tersaji, idealnya dapat digunakan dan dimanfaatkan bagi Pegawai ASN Kementerian Agama. Dalam hal pengajuan ketidak hadiran Pegawai ASN mengajukan permohonan ketidak hadiran melalui halaman web Aplikasi Pusaka Super Apps: https://presensi.kemenag.go.id/absen_edit.aspx?id=761136

Berhubung ditemukan adanya beberapa pengajuan ketidakhadiran Pegawai ASN, dengan status ditolak ini merugikan Pegawai ASN itu sendiri. Penyebab beberapa pengajuan kehadiran ditolak, dikarenakan kesalahan memilih jenis ketidakhadiran, dokumen yang diupload dan lain sebagainya. Menghindari pengurangan Pembayaran Tukin bagi Pegawai ASN Kementerian Agama, diharapkan mempelajari penggunaan aplikasi Pusaka Super Apps tertaut di link: https://presensi.kemenag.go.id/petunjukpenggunaan.aspx

Semoga Pegawai ASN Kementerian Agama dapat memanfaatkan Aplikasi Pusaka Super Apps sebagai Sistem Presensi Pegawai ASN Kementerian Agama secara maksimal. Dan bagi Satuan Kerja dilingkungan Kementerian Agama menyesuaikan semua layanan dengan prinsip terintegrasi secara penuh ke aplikasi PUSAKA paling lambat Juni 2023.

1 komentar: