Tindaklanjut Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023

 


Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya Badan Kepegawaian Negara mengoptimalkan layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Maksud dan tujuannya tidak lain, untuk peningkatan layanan birokrasi berdampak dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Penyampaian Surat Kepala BKN Nomor: 5392/B-MP.01.04/SD/DII/2023, tanggal 31 Mei 2023, Perihal: Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023, mengakomodir Arahan Presiden RI yang disampaikan Menteri PAN RB “birokrasi bukan tumpukan kertas, serta birokrasi harus cepat dan terukur”. Transformasi Layanan salah satunya layanan kenaikan pangkat PNS.

Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah, antara lain ditentukan bahwa batas akhir penerimaan berkas usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober adalah akhir bulan Agustus tahun yang bersangkutan. Layanan kenaikan pangkat periode Oktober 2023 ditentukan sebagai berikut:

  1. Penyelesaian Kenaikan Pangkat dilaksanakan secara digital melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
  2. Instansi dapat melakukan approve/submit usul kenaikan pangkat mulai awal Juni sampai dengan tanggal 20 Agustus 2023.
  3. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan/pertimbangan teknis Kenaikan Pangkat paling lambat akhir Agustus 2023, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat paling lambat awal September 2023.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik/manual dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan/pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.
  5. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian harus diunggah di SIASN pada menu pembuatan surat keputusan sebagai dasar perubahan data Kepangkatan dan database Kepegawaian.
  6. Pejabat fungsional yang akan diusulkan Kenaikan Pangkat dapat menggunakan hasil Penilaian Angka Kredit dengan metode konvensional, integrasi dan konversi.
  7. Pejabat Fungsional yang tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan lebih tinggi karena tidak ada kebutuhan jabatan dapat diusulkan Kenaikan Pangkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali setelah memenuhi persyaratan: a. Memenuhi angka kredit kumulatif; b. Lulus uji kompetensi; c. Rekomendasi penetapan kebutuhan dari Menteri PAN RB; d. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; e. Penilaian kinerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir; f. Telah 2 tahun dalam pangkat terakhir, dan g. Memenuhi persyaratan kenaikan pangkat sesuai peraturan dan perundang-undangan. (Kenaikan pangkat sebagaimana diatas dikecualikan bagi pejabat fungsional ahli madya yang akan naik jenjang ke jabatan fungsional ahli utama).
  8. Bagi pejabat fungsional termasuk jabatan fungsional guru yang akan naik pangkat bersamaan dengan naik jenjang jabatan wajib melampirkan sertifikat uji kompetensi.
  9. Bagi pejabat fungsional sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi yang ditetapkan penyetaraannya sampai dengan 31 Mei 2022 dapat diusulkan kenaikan pangkatnya sesuai dengan jabatan administrasi sebelum penyetaraan.
  10. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi pejabat fungsional jenjang terampil atau ahli, dapat diusulkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ijazah harus linier dengan jabatan fungsional yang diduduki, dan b. Mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. (ketentuan ini dikecualikan bagi pejabat fungsional yang sudah terpenuhi angka kreditnya).
  11. Pengajuan kenaikan pangkat yang bersamaan dengan pencantuman gelar akademik diusulkan terlebih dahulu pencantuman gelar.

Catatan Penting:
  1. Layanan Kenaikan Pangkat dilingkungan Kementerian Agama, mempedomani Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE.39 Tahun 2022 tentang Proses Kenaikan Pangkat PNS dengan Berbasis Sistem Informasi ASN Periode Tahun 2023 Pada Kementerian Agama.
  2. Layanan Kenaikan Pangkat dilingkungan Kementerian Agama, mempedomani KMA 550/2022 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS Pada Kementerian Agama.
Peraturan yang digunakan dalam layanan Tindaklanjut Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023, dapat diunggah di link dibawah ini:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar