Forum Konsultasi Publik, Tajaan BKN



Mandat regulasi jabatan fungsional yang diberlakukan 6 Januari 2023, diakomodir melalui Peraturan BKN Nomor 3/2023, mengatur angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional. Setelah ditetapkan di tanggal 27 Juni 2023, bagi pemangku JF otomatis dapat mempercepat proses kenaikan pangkat. Sangat menarik, peraturan tersebut juga mengakhiri pekerjaan Tim penilai angka kredit di setiap instansi. Peruntukan angka kredit tersebut bagi pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat. Penting diketahui bagi jabatan fungsional yang tidak mengusulkan angka kredit sampai dengan Desember 2022. Angka kredit konversi dihitung dari penetapannya sebelumnya, sangat disayangkan. Tujuh jam yang lalu melalui Streaming youtube BKN dapat diakses dilaman: 

Kenaikan jenjang jabatan fungsional dengan ketentuan: Pertama, ketersediaan kebutuhan jabatan. Dikaitkan dengan kebijakan pada satu instansi pengguna dan pembina jabatan fungsional tersebut. Instansi dapat merencanakan dengan baik dan mengidentifikasi kebutuhan jabatan fungsional yang diperlukan. Ketersediaan anggaran juga menjadi perhatian. Serta forecasting kebutuhan lima tahun kedepan. Kedua, memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. Hal ini merupakan akumulasi nilai angka kredit yang dicapai sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. Ketiga, memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir. Penilaian kinerja tersebut meliputi keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan Pejabat Fungsional berdasarkan kuadran kinerja. Keempat, telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. Dilakukan melalui pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural pemangku jabatan fungsional. Dapat diunggah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023, tentang Angka kredit, Kenaikan pangkat dan Jenjang jabatan fungsional.

Penting jabatan fungsional mengetahui tugasnya. Memberikan pelayanan fungsional sesuai keahlian dan keterampilan tertentu. Tugas tersebut memperhatikan ruang lingkup jabatan fungsional dan tugas lainnya. Sangat penting diketahui pelaksanaan tugas untuk memenuhi ekspektasi pimpinan pada instansi guna pencapaian target. Ekspektasi disesuaikan dengan prinsip pengelolaan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2 komentar: