Kepatutan Pengaturan Kerja Fleksibel




Perkembangan teknologi dan komunikasi saat ini tumbuh dan menjadi tuntutan. Tak ayal bagi pegawai ASN berkomitmen memiliki kemampuan beradaptasi. Pekerjaan berbasis teknologi muncul menggantikan pekerjaan yang sifatnya administratif dan repetitive. Pekerjaan sehari-hari jadi mudah dikerjakan. Menariknya, hal ini membuat kebiasaan bekerja juga berubah. Pekerjaan yang dikerjakan secara manual menjadi pekerjaan yang otomatis dan cepat selesai. Dimulai dari kebijakan regulasi. Disaat regulasinya sudah berpihak memungkinkan bagi Instansi mengadopsinya. Penting dilatih kesiapan bekerja dengan cara kerja baru dengan membangun leadership serta mendesain kerja tim. Merumuskan formulasi kebijakan pengaturan kerja fleksibel dengan tidak harus hadir secara fisik di lokasi dia bekerja.

Formulasi kebijakan Pengaturan Kerja Fleksibel untuk pegawai ASN harus mencakup beberapa komponen penting yang mengatur prinsip, prosedur, dan batasan dalam pelaksanaan pengaturan kerja fleksibel. Formulasi kebijakan yang dapat digunakan sebagai acuan. Kebijakan memfasilitasi pengaturan kerja fleksibel yang sesuai untuk pegawai ASN, dengan tujuan meningkatkan produktivitas, kesejahteraan, dan kepuasan kerja, serta mempertimbangkan keseimbangan antara kehidupan pribadi pegawai dan hasil kinerjanya. Pemberlakuan kebijakan diperuntukkan bagi pegawai ASN di setiap Instansi Pemerintah. Pengaturan kerja fleksibel mencakup fleksibilitas dalam jam kerja, kerja jarak jauh, kerja paruh waktu, job sharing, dan cuti tanpa tunjangan kinerja (pembahasan sebelumnya, "Yuk, dicoba saja dulu").

Jenis Pengaturan Kerja Fleksibel diklasifikasikan, Jam Kerja Fleksibel: ASN diberikan fleksibilitas dalam memilih jam kerja, selama dapat mencapai target waktu kerja yang ditetapkan. Kedua, Kerja Jarak Jauh: ASN diberikan kesempatan untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain yang sesuai dengan persetujuan atasan. Ketiga, Kerja Paruh Waktu: ASN diberikan opsi untuk bekerja paruh waktu dengan pengurangan jumlah jam kerja yang tetap. Keempat, Job Sharing: ASN dapat berbagi tanggung jawab dan waktu kerja untuk posisi yang sama dengan persetujuan atasan. Kelima, Cuti Tanpa Tunjangan Kinerja: ASN diberikan kesempatan untuk mengambil cuti tanpa tukin dalam periode tertentu dengan persetujuan atasan.

Konsep prosedur pelaksanaan perlu dipertimbangkan dalam hal, ASN yang berminat mengajukan pengaturan kerja fleksibel secara prosedural mengajukan permohonan secara tertulis kepada atasan langsung mereka. Kedua, Atasan akan melakukan evaluasi terhadap permohonan dan memberikan persetujuan atau penolakan berdasarkan pertimbangan yang jelas dan objektif. Ketiga, Setelah disetujui, pegawai dan atasan akan menyusun kesepakatan kerja fleksibel yang mencakup jadwal kerja, tanggung jawab, dan target kinerja yang diharapkan. Keempat, Pelaksanaan pengaturan kerja fleksibel akan dipantau secara berkala dan dapat direvisi jika diperlukan.

Pertanggungjawaban bagi Pegawai ASN yang bekerja dalam pengaturan kerja fleksibel tetap bertanggung jawab untuk memenuhi target kinerja yang ditetapkan dan mematuhi aturan dan kebijakan yang berlaku. ASN dapat berkomunikasi secara efektif dengan atasan dan rekan kerja, serta melaporkan secara akurat mengenai kemajuan pekerjaan dan perubahan jadwal.

Kesepakatan keamanan dan kerahasiaan kinerja ASN yang bekerja dalam pengaturan kerja fleksibel harus menjaga keamanan informasi dan data Instansi sesuai dengan kebijakan keamanan yang berlaku. Penggunaan perangkat pribadi dan jaringan yang aman harus dipastikan, dan pelaksanaan tindakan keamanan sesuai dengan kebijakan Instansi.

Dalam hal evaluasi dan peningkatan hasil kerja, kebijakan dapat dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan kepatuhan. Setiap perubahan atau penyempurnaan terhadap kebijakan diinformasikan kepada seluruh pegawai ASN.

Kebijakan disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan Instansi masing-masing. Proses penyusunan kebijakan harus melibatkan stakeholders terkait, termasuk pegawai ASN, manajemen, dan pihak terkait lainnya, untuk memastikan kesepakatan yang adil dan transparan dalam pengaturan kerja fleksibel. FWA mampu meningkatkan kesehatan jasmani maupun rohani. Tak kalah pentingnya meningkatkan kepuasan kerja, membangun komitmen serta mendorong pegawai untuk memberikan performa terbaiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar