Tindaklanjut Penyesuaian Angka Kredit Integrasi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi pejabat fungsional Penyuluh Agama di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, diselesaikan paling lambat 31 Desember 2023. Sebagai tindak lanjut Surat Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor: B.006257/B.II/4/KP.00.1/03/2023, Tanggal 6 Maret 2023 terkait Tindak Lanjut Permenpan RB Nomor 1/2023 tentang Jabatan Fungsional. Setiap Satker (satuan kerja) sesuai kewenangan dapat memfasilitasi Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh untuk disesuaikan ke dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan Peraturan MENPAN RB Nomor 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.

Amanat dari Peraturan tersebut bahwa penilaian angka kredit konversi diberlakukan mulai 1 Januari 2023. Penilaian  angka  kredit  konversi dapat  dilaksanakan apabila seluruh  angka  kredit konvensional  pejabat  fungsional telah disesuaikan ke dalam angka kredit integrasi. Dalam hal ini, instansi pembina dapat mengakomodir penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemangku Jabatan Penyuluh Agama diwilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, ada beberapa hal perlu diperhatikan sebagai berikut:
  1. Pejabat fungsional Penyuluh Agama harus menyesuaikan Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhirnya paling lambat 31 Desember 2023.
  2. Penyesuaian angka kredit (AK) integrasi bagi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada angka 1 menggunakan PAK konvensional terakhir sampai dengan 31 Desember 2022.
  3. Tim Penilai Angka Kredit Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, memfasilitasi Penilaian pada angka 2, dengan melampirkan dokumen dan persyaratan usul sesuai aturan yang berlaku.
  4. Proses penyesuaian AK integrasi bagi pejabat fungsional Penyuluh Agama dilakukan berdasarkan pendelegasian wewenang, oleh: a. Tim Penilai pada Kementerian Agama bagi Jabatan Penyuluh Agama Madya dan Utama (Tim Penilai Kementerian Agama RI); b. Tim Penilai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama bagi Jabatan Penyuluh Agama Pertama dan Muda (Tim Penilai Kantor Wilayah); dan c. Tim Penilai pada Kantor Kementerian Agama bagi Jabatan Penyuluh Agama Pertama  (Tim Penilai Kantor Kementerian Agama) bagi yang membentuk tim Penilai AK disatuan kerja.
  5. Pejabat yang berwenang menetapkan AK integrasi bagi pejabat fungsional Penyuluh Agama, adalah: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Penghulu ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan ahli utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e. dan b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama bagi Penyuluh Agama ahli Pertama dan Muda pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Dalam rangka pengintegrasian AK konvensional ke AK integrasi, melalui Pejabat yang berwenang minimal setingkat JPT Pratama yang membidangi sumber daya manusia satuan kerja masing-masing. Penetapan AK integrasi hasil penyesuaian digunakan sebagai dasar Penilaian AK selanjutnya. Pejabat Fungsional dapat mengajukan penilaian angka kredit berdasarkan konversi predikat evaluasi kinerja tahunan yang ditetapkan untuk periode kinerja mulai 1 Januari 2023. Semoga delegasi penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Agama di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau sesuai kewenangannya, dapat diselesaikan tepat waktu.

Layanan Penilaian AK konvensional ke AK integrasi, dapat dihubungi:
Tim Sekretariat Bidang Penais ZAWa pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Drs. ASRIL MM (08117087576)
Tim Sekretariat Bagian Tata Usaha unit Kepegawaian pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Andriandi Daulay (081378417210)

2 komentar: