Action, Pemangku Kebijakan.




Aksentuasi penerapan fleksibel kerja pegawai ASN, terbentur aturan disiplin. Pasal 4, pada Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang disiplin PNS, mengatur masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Pemangku kebijakan dan survei yang dapat membuktikan bahwa mayoritas PNS menginginkan hal itu. Sikapi dengan menyusun dan menetapkan regulasi instansi. Mendukung aplikatif serta implementatif fleksibel kerja pegawai ASNnya. Menghindari pertanyaan di sana-sini, baik instansi maupun pegawainya. Muncul kebijakan yang sifatnya general tetapi tidak nasional. Diperlukan juga kebijakan yang sifatnya teknis operasional. Hal lain yang tak kalah penting peran pejabat penilai kinerja. Pendekatan dengan mengidentifikasi pegawainya. Mana yang layak menjalankan FWA, mana yang belum layak.

Integritas dan kejujuran menganulir nilai penting yang harus dijunjung dalam pengaturan kerja fleksibel. Contoh sederhana, dalam pengukuran integritas dan kejujuran dalam pengaturan kerja fleksibel: Pertama, Kepatuhan terhadap Aturan dan Kebijakan: pegawai ASN harus tetap mematuhi aturan dan kebijakan yang berlaku, baik itu terkait jadwal kerja, penggunaan waktu kerja, atau aspek-aspek lain yang diatur oleh instansi pemerintah. Mereka harus mematuhi batasan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pengaturan kerja fleksibel, sehingga integritas instansi tetap terjaga. Kedua, Keterbukaan dan Transparansi: pegawai ASN yang bekerja dalam pengaturan kerja fleksibel perlu berkomunikasi secara terbuka dan transparan dengan atasan dan rekan kerja. Dapat menginformasikan tentang jadwal kerja, ketersediaan, dan kemajuan pekerjaan secara jujur. Hal ini membangun kepercayaan dan memastikan adanya transparansi dalam pelaksanaan tugas. Ketiga, Penggunaan Sumber Daya Secara Bertanggung Jawab: dalam pengaturan kerja fleksibel, pegawai ASN harus menggunakan sumber daya instansi, seperti akses jaringan, peralatan, atau data, dengan penuh tanggung jawab. Mereka harus menjaga kerahasiaan informasi, menghindari penyalahgunaan, dan mengikuti kebijakan yang berlaku. Keempat, Kedisiplinan dan Kemandirian: fleksibilitas kerja seringkali mengharuskan pegawai ASN untuk mengatur waktu mereka sendiri. Oleh karena itu, integritas dan kejujuran menjadi penting dalam menjaga kedisiplinan dan kemandirian. Pegawai ASN harus tetap memenuhi target pekerjaan, menghormati tenggang waktu, dan melaporkan secara akurat tentang hasil kerjanya. Kelima, Komunikasi Efektif: komunikasi yang jujur dan efektif merupakan bagian integral dari integritas dalam pengaturan kerja fleksibel. Pegawai ASN harus menjaga komunikasi yang baik dengan atasan, rekan kerja, dan pihak terkait lainnya. Dapat memberikan informasi yang akurat dan jujur tentang kemajuan pekerjaan, tantangan yang dihadapi, dan perubahan dalam jadwal atau ketersediaan layanan publik. Keenam, Pengelolaan Konflik Kepentingan: fleksibilitas kerja dapat menghadirkan situasi di mana pegawai ASN harus mengelola konflik kepentingan yang muncul antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Penting untuk memperlakukan semua pihak dengan jujur dan adil serta menghindari situasi di mana kepentingan pribadi dapat mempengaruhi integritas atau kinerja sebagai ASN.

Pembatasan bagi instansi dalam mengakomodir penerapan fleksibel kerja bagi pegawainya juga perlu diperhatikan. Keterbatasan kebijakan ini juga jadi penentu. Perhatiannya dapat berupa: Pertama, melihat kesesuaian tugas dan fungsi instansi secara umum dengan karakter pekerjaan dan karakter tugasnya. Kedua, pengelompokan pada unit dipilihnya pun terbatas tidak semua unit terfasilitasi. Hal yang sama dengan pegawainya, juga tertentu. Dengan kata lain tidak semua pegawai dipilih, memiliki ukuran dan standar yang ditetapkan. Pucuk pimpinanlah, sebagai playmaker dan facilitator terdepan. Yang salah satu kriterianya adalah integritas dan kejujuran untuk penerapan fleksibel kerja pegawai ASN. Melalui integritas dan kejujuran yang kuat, pegawai ASN dapat menjaga reputasi dan kepercayaan dalam pengaturan kerja fleksibel. Ini Penting untuk mengedepankan nilai-nilai integritas dan kejujuran. Mengedepankan sebagai dasar dalam melaksanakan tugas-tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar