Satu Data ASN, Karier PNS Kedepan



Secercah harapan, menjamin keselarasan potensi PNS dalam tatanan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. Perlu disusun pola dasar penempatan dalam dan antar posisi setiap jenis jabatan, terintegrasi secara Nasional. Sejalan dengan kebijakan Satu Data Indonesia. Menyikapi isu-isu data driven yang saat ini marak digunakan dalam proses pengambilan keputusan. Pelaksanaan rotasi dan mutasi antar instansi pusat maupun daerah sebagai perekat NKRI. Secara regulasi diatur dalam Peraturan MenpanRB Nomor 22/2021 tentang Pola Karier PNS. Data merupakan sekumpulan fakta dan angka yang dapat diolah menjadi sebuah informasi (Williams, 2007). Perlu diolah dan dianalisis untuk menjadi kesimpulan yang mampu menjelaskan data yang dikumpulkan, serta membuat estimasi atau hipotesis. Tentunya untuk mengambil sebuah kebijakan dan utamanya dalam pengambilan keputusan. Merekomendasi hasil penilaian kinerja PNS yang dijadikan sebagai salah satu persyaratan mutasi jabatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data ASN. Menarik untuk dibahas, untuk menentukan jalur karier PNS kedepan.

Pasal 7, Permenpan pola karier PNS, menetapkan jalur menuju posisi yang setara atau lebih tinggi. Penjelasan lebih lanjut pada bab selanjutnya: Pertama, posisi horizontal (mendatar), dalam satu kelompok JA, JF, JPT. Perpindahan setara melalui mutasi. Dapat dilakukan dalam satu lembaga pusat, antar lembaga pusat, dalam suatu lembaga daerah, antar lembaga daerah, antara lembaga pusat dan lembaga daerah, serta dengan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk jangka waktu paling sedikit 2 (dua) tahun. sesuai dengan persyaratan jabatan, jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun

Kedua, posisi vertikal berdasarkan kualifikasi, kemampuan dan persyaratan pekerjaan, dipadukan dengan kebutuhan organisasi, melalui seleksi terbuka. Terdapat ketentuan mengenai perencanaan suksesi, seleksi terbuka dan sistem kinerja.

Ketiga, posisi diagonal ketentuan perpindahan dari satu jabatan ke jabatan lain yang lebih tinggi tidak dilakukan secara on line, mekanisme promosi atau pengangkatan melalui JF. Melalui mekanisme transfer JF, penyesuaian/transfer atau promosi.

Kolaborasi antar kelompok jabatan terjalin kuat, dan permasalahan serta solusinya berjalan berdampingan. Secara horizontal, tidak hanya kebutuhan organisasi saja yang terpenuhi, namun kebutuhan individu juga terpenuhi. Bukankah ini keren?

Gagasan bahwa PNS bekerja sama sebagai suatu sistem dan dapat berperan sebagai pemimpin. Tujuan adalah untuk organisasi. Kunci kesehatan organisasi adalah memiliki tujuan bersama, dan apa yang ingin dicapai. 

Mengutip pernyataan Menteri PANRB, Selasa (26/09):
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan". 

Tertuang dalam SE PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Mempertimbangkan kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan kinerja unit organisasi. Pertimbangan lainnya adalah strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi. Kemampuan pimpinan dalam menjalankan tanggung jawab kantor, dan rekomendasi tim yang mengkaji pelanggaran disiplin. Amanat PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang mengatur bahwa hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan, dan dijadikan sebagai salah satu persyaratan mutasi jabatan.

Pekanbaru, 28 September 2023

Oleh: Andriandi Daulay

*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja


Tidak ada komentar:

Posting Komentar