Tahapan Pengumuman:
- Untuk mengisi lowongan jabatan struktural agar diumumkan secara terbuka kepada instansi lain, dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman, dan/atau media cetak, media elektronik (termasuk media on-line/internet) sesuai dengan anggaran yang tersedia.
- Lamanya pengumuman paling kurang 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penerimaan lamaran.
- Pengumuman pada Kementerian/Lembaga, memenuhi kesesuaian: Jabatan struktural Eselon I diumumkan terbuka kepada instansi lain secara nasional, selanjutnya Jabatan struktural eselon II diumumkan secara terbuka di internal, jika tidak terpenuhi diumumkan secara nasional, dan selanjutnya untuk mengisi jabatan struktural Eselon III dan IV diumumkan secara terbuka kepada internal instansi yang bersangkutan, instansi yang memiliki bidang tugas sejenis (serumpun) atau instansi dalam satu koordinasi, dan apabila belum terpenuhi agar diumumkan kepada instansi lainnya.
- Dalam pengumuman tersebut harus memuat : a. nama jabatan, b. persyaratan jabatan, c. batas waktu pengumpulan kelengkapan administrasi, d. materi atau tahapan seleksi, dan/atau e. prosedur lain yang diperlukan.
- Untuk jabatan struktural eselon I dan II, menggunakan metode assessment center sesuai kebutuhan masing-masing instansi, tidak boleh kurang dari jumlah atau jenis metode yang digunakan bagi penilaian untuk menduduki jabatan struktural di bawahnya;
- Untuk jabatan struktural eselon III, paling kurang menggunakan psikometri, wawancara kompetensi dan analisa kasus atau presentasi;
- Untuk jabatan struktural eselon IV dan V, paling kurang menggunakan psikometri dan kuesioner.
- Menggunakan metode tertulis dan wawancara.
- Standar kompetensi Bidang disusun dan ditetapkan oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan jabatan dan dapat dibantu oleh asesor.
Standar Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Bidang ditetapkan oleh masing-masing instansi mengacu pada ketentuan yang ada atau bila belum terpenuhi dapat ditetapkan sesuai kebutuhan jabatan di instansi masing-masing. Sedangkan hasil penilaian beserta peringkatnya disampaikan oleh Tim Penilai Kompetensi kepada Panitia Seleksi.
Mempertahankan dan meningkatkan motivasi pegawai negeri sipil (ASN) adalah hal penting dalam menjaga produktivitas dan kualitas layanan publik. Promosi PNS dalam suatu jabatan dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan. Memenuhi syarat untuk jabatan, serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, ataupun golongan. Sekedar informasi Kepegawaian, layak dan patut diketahui bersama, Salam sehat dan sukses selalu.
Pekanbaru, 03 Oktober 2023
Oleh: Andriandi Daulay
*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar