19 Oktober 2023, Batas Akhir Tindak lanjut Evaluasi Kinerja Periodik Triwulan III Tahun 2023


Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN sesuai amanah PermenPANRB No. 6/2022 menekankan pada peningkatan kinerja pegawai secara signifikan, juga peningkatan Kinerja organisasi yang berdampak. Tak ayal Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, menetapkan Keputusan Nomor 3/2023 tentang Tim Pengelola Kinerja PNS dan Tim Penilai Kinerja PNS Kanwil Kemenag Riau. Bertujuan untuk peningkatan karir dan membentuk sikap profesionalisme dalam tatanan pekerjaan yang diamanahkan. Tak luput dalam memberikan kejelasan serta kepastian hukum dalam pencapaian hasil kerja. Penguatannya melalui Nota Dinas Nomor B- 2168 Kw.04.1/3/Kp.01.1/10/2023, tanggal 05 Oktober 2023, perihal Tindak Lanjut Penyampaian Dokumen Bukti Dukung Kinerja Pegawai dan Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai Triwulan III Tahun 2023. Menjawab dampak evaluasi kinerja, yang nantinya membuat pegawai ASN terdorong untuk berkinerja. Dua Hal Penting yang ingin disampaikan???

Evaluasi dan tindak lanjut Kinerja PNS Tahun 2023 dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Memastikan Peran Pejabat Penilai Kinerja berjalan maksimal dalam tahapan tersebut. Pesan penting pada Pasal 17 Permenpan RB No. 6/2022, terkait pelaksanaan kinerja Pegawai, menegaskan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pimpinan wajib melakukan pemantauan kinerja dalam bentuk pengamatan dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan.
  2. Umpan Balik Berkelanjutan dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
  3. Seluruh Umpan Balik Berkelanjutan yang diterima Pegawai secara langsung dan/atau tidak langsung dituangkan dalam rekaman informasi Umpan Balik Berkelanjutan.
“Pejabat Penilai Kinerja PNS atau Tim Pengelola Kinerja melakukan pemantauan pelaksanaan SKP setiap 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan: pemantauan SKP bulan Januari-Maret dilaksanakan pada bulan April; pemantauan SKP bulan April-Juni dilaksanakan pada bulan Juli; pemantauan SKP bulan Juli-September dilaksanakan pada bulan Oktober; dan pemantauan SKP bulan Oktober-Desember dilaksanakan pada bulan Januari tahun berikutnya”.
Penyampaian bukti dukung Dokumen Evaluasi Kinerja Periodik Triwulan III, Tahun 2023 dapat di upload pada tautan http://bit.ly/evidenkinerja2023

“Memudahkan Pejabat Penilai melakukan Evaluasi Kinerja secara Periodik sebagai dasar rekomendasi atas predikat kinerja untuk perbaikan pada periode berikutnya”

Hasil pemantauan kinerja pelaksanaan SKP yang didasarkan bukti objektif dapat memuat rekomendasi perubahan SKP. Perubahan SKP dapat dilakukan apabila terjadi: perubahan Target Kinerja; perubahan alokasi anggaran; perubahan struktur organisasi dan tata kerja; perubahan jabatan; PNS mengalami sakit terus menerus atau cuti selama lebih dari 1 (satu) bulan; PNS melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan unit kerja yang menyebabkan PNS tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yang waktunya lebih dari 1 (satu) bulan, meliputi: pengembangan kompetensi, penugasan untuk mewakili institusi dan/atau Negara, Perubahan kebijakan; dan/atau kondisi tertentu lainnya. Mari kita sikapi bersama, Amanah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi khususnya pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.

Pekanbaru, 06 Oktober 2023

Oleh: Andriandi Daulay

*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja


Tidak ada komentar:

Posting Komentar