Pemanfaatan THR dan Gaji ke-13 Sebagai Upaya Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional


Mendekati momen Idulfitri 1 Syawal 1443 H, berita tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 semakin hangat diberitakan melalui sejumlah media. Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara sebagai bentuk apresiasi penghargaan dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19.

THR dan gaji ke-13 diberikan dengan menyesuaikan kemampuan fiskal negara seiring dengan fokus pemerintah menangani pandemi Covid-19. Pemberian ini juga memperhatikan tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, dilaksanakan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat 15 pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13. Diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.

Di samping ASN, THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Konteksnya upaya tersebut diharapkan dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pemberian THR dan gaji ke-13 juga merupakan upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat. Apakah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat, sehingga perlu strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat?

Ya, salah satu strateginya adalah melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idul Fitri sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.

Selain mengatur pemberian THR, pemberian gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan, akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022. Pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13, lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta melalui Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menindaklanjuti arahan Presiden sesuai dengan peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. Dalam pemberian THR dan Gaji ke-13, pemerintah daerah juga diminta untuk memerhatikan anggaran yang dimiliki. Pemerintah provinsi diminta untuk melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13.

Pencairan THR menjadi momen yang sangat dinantikan oleh ASN. THR diharapkan menjadi tambahan untuk pemenuhan kebutuhan yang lebih besar terutama dalam rangka menyambut hari raya. Tambahan satu bulan gaji plus tukin 50 persen sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan keluarga ASN. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah yang menilai pencairan THR sebagai upaya menjaga perputaran uang dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

THR biasanya dimanfaatkan oleh ASN untuk memenuhi kebutuhan seputar Hari Raya Idulfitri yang memang lebih besar dari biasanya, mulai dari kebutuhan untuk mudik dan bersilaturahmi dengan keluarga, membayar zakat, membayar THR asisten rumah tangga dan sopir, membeli barang-barang dan pakaian hari raya, membeli oleh-oleh, berbagi amplop dan bingkisan lebaran untuk keluarga. Banyaknya kebutuhan dan tingginya harga menjelang lebaran, menjadikan THR sangat dibutuhkan untuk merayakan hari kemenangan.

Selanjutnya gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dicairkan sekitar bulan Juli 2022, diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan putra/putrinya. Pencairan gaji ke-13 yang bertepatan dengan momen tahun ajaran baru dinilai sangat tepat mengingat banyaknya kebutuhan anak sekolah yang harus dipenuhi.

Oleh karena itu, sebagai wujud rasa syukur ASN atas kebijakan pemerintah yang memberikan THR dan gaji ke-13, hendaknya digunakan sebaik mungkin sesuai dengan tujuan pemerintah untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional. Paling tidak, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh ASN dalam pemanfaatan uang THR dan gaji ke-13 agar lebih bermanfaat dan bermakna.

Pertama, hindari budaya konsumtif dan pemborosan dalam belanja kebutuhan lebaran. Gaya hidup konsumtif adalah gaya hidup yang berlebihan membeli suatu barang atau jasa dengan mengutamakan keinginannya daripada kebutuhannya. Kedua, utamakan berbelanja kepada pelaku usaha kecil dan menengah agar percepatan pemulihan ekonomi dapat menyentuh semua lapisan masyarakat. Ketiga, sisihkan sebagian uang THR dan gaji ke-13 untuk berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan. Mudah-mudahan dengan demikian, uang THR dan gaji ke-13 benar-benar dapat dioptimalkan sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Opini ini pernah dipublish pada tanggal 20 April 2022 pada website dibawah ini :

https://balitbangdiklat.kemenag.go.id/berita/pemanfaatan-thr-dan-gaji-ke-13-sebagai-upaya-mendorong-pemulihan-ekonomi-nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar