Berdasar Keputusan Menteri Agama Nomor 912 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS pada Kementerian Agama, menyebutkan bahwa untuk menjamin pelaksanaan pengelolaan kinerja Pyb (pejabat yang berwenang) perlu membentu Tim Pengelola Kinerja dan Tim Penilai Kinerja. Salah satu tugasnya untuk pemantauan pelaksanaan kinerja secara obyektivitas, penilaian terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan dalam sistem pengelolaan kinerja PNS.
Pedoman Tata Kerja Tim Pengelola Kinerja Tahun 2023 ini menceritakan tentang mekanisme pengelolaan kinerja, tugas dan tanggungjawab serta peran Tim Pengelola Kinerja, tugas dan tanggungjawab Tim penilai kinerja PNS yang dilengkapi dengan beberapa modul. Konsep Tata Kerja Tim Pengelola Kinerja 2023 ini diharapkan dapat digunakan sebagai rujukan untuk menetapkan serta klarifikasi ekspektasi dalam perencanaan kinerja mengakomodir target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi khususnya pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.
Berdasarkan Sistem Manajemen Kinerja PNS pada Kementerian Agama yang tertuang didalam Keputusan Menteri Agama Nomor 912 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2021, mendasari menjamin objektivitas pembinaan pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier, perlu dilaksanakan penilaian kinerja pegawai negeri sipil secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu ditetapkan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama sesuai Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menyikapi hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tim Pengelola Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau yang bertujuan mengembangan sistem informasi penilaian kinerja PNS Kementerian Agama diselaraskan dan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Kinerja Nasional yang akan dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Sistem Manajemen Kinerja ini ditetapkan untuk dilaksanakan oleh seluruh PNS Kementerian Agama dalam rangka meningkatkan kinerja yang menjadi salah satu Pilar dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Agama.
Untuk memberikan kemudahan kepada seluruh PNS dalam melakukan penyusunan, pelaksanaan, penilaian, dan penetapan hasil penilaian Kinerja PNS, dan pendokumentasian seluruh prosesnya, Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI sebagai unit pengelola kepegawaian di Kementerian Agama, bertanggung jawab untuk mengembangkan, mensosialisasikan, memantau implementasi sistem informasi penilaian kinerja PNS.
Bagi Satuan Kerja yang telah mengembangkan sistem yang dapat digunakan untuk mengotomasi penyusunan, pelaksanaan, penilaian, dan penetapan hasil penilaian Kinerja PNS, dan pendokumentasian seluruh prosesnya, dapat tetap digunakan sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sistem Manajemen Kinerja terdiri: perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, serta pengukuran, dan sistem informasi kinerja PNS. Selain itu dalam Keputusan Menteri Agama No. 1179 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja PNS dilingkungan Kementerian Agama juga secara terperinci dijelaskan ketentuan serta urgensi dari Tim Pengelola Kinerja dan Tim Penilai Kinerja dan proses, pelaksanaan dan eviden (Output) dari Tim yang dibentuk.
Secara lebih detail pedoman ini akan mengatur tentang tata kerja Tim Pengelola Kinerja dan Tim Penilai Kinerja serta tata cara pengelolaan kinerja, pendampingan serta melakukan reviu SKP Tahun 2023. Sehingga setiap evaluasi SKP yang dilaksanakan oleh Tim Penilai akan memenuhi standar ketepatan dan obyektifitas penilaian, serta memenuhi dari ekspektasi Pejabat Penilai.
Tersajinya Pedoman Tata Kerja Tim Pengelola Kinerja dan Tim Penilai Kinerja bertujuan untuk memudahkan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada tahun 2023. Pelaksanaan, pemantauan, pengukuran serta pembinaan kinerja sebagaimana yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN ini, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh setiap PNS dan PPPK di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.
Demikian Pedoman Tata Kerja Tim Pengelola Kinerja dan Tim Penilai Kinerja ini disajikan, semoga bermanfaat.💫
Tidak ada komentar:
Posting Komentar